Hukum Maritim

Pengertian Hukum Maritim dan Sejarah Timbulnya Hukum Maritim

Hukum maritim merupakan sekumpulan peraturan berisi perintah hingga larangan yang berkaitan dengan dunia maritim dengan arti yang luas. Di mana pengertian hukum maritim ini sebuah hukum yang mengurus peraturan masyarakat maritim, sehingga wajib ditaati masyarakat maritim tersebut. Adapun tujuan hukum maritim, antara lain menjaga segala kepentingan manusia yang berada dalam lingkupan masyarakat maritim, agar kepentingannya tersebut tak bisa diganggu. Selain itu, tujuan lainnya agar setiap masalah yang berkaitan dengan kemaritiman dapat diselesaikan melalui aturan maritim yang ditetapkan.
Laut termasuk bagian terpenting dalam sebuah negara. Pengertian hukum maritim ini tak lain mengenai hukum laut, di mana ada 2 konsep hukum laut seperti berikut ini:
  1. Res Nulius, berpendapat bahwa laut sebenarnya tak dimiliki siapapun, sehingga bisa dimiliki maupun diambil setiap masing-masing negara yang memiliki laut tersebut.
  2. Res Communis, berpendapat bahwa laut merupakan milik dari masyarakat dunia yaitu milik bersama sehingga tak bisa dimiliki maupun diambil oleh setiap masing-masing negara.
Adapun perkembangan dari konsepsi hukum laut di atas, diciptakan pertama kali di zaman Imperium Roma. Gagasan bangsa Romawi ini berdasarkan atas dasar konsep res communis. Di mana Konsepsi tersebut memandang pemanfaatan laut secara bebas, dengan kata lain terbuka untuk setiap orang. Sementara untuk saat ini, muncul sebuah hukum maritim internasional. Pengertian hukum maritim internasional ini sendiri merupakan hukum yang diberlakukan internasional yang termasuk bagian hukum antara negara.

Link copied to clipboard.