Hukum Nikah

Pengertian Hukum Nikah Dalam Islam- Pengertian hukum nikah dalam Islam berarti menyatu, atau bisa juga diartikan ijab Qobul. Ijab Qobul ini merupakan proses pengucapan yang dilakukan untuk melakukan pernikahan yaitu sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum Islam. Setelah melakukan proses ijab qobul yang sesuai dengan hukum yang berlaku ini, maka pasangan mempelai dapat membentuk rumah tangganya secara sah. Pernikahan dalam Islam ini bertujuan untuk menghalalkan hubungan yang terjadi antara dua laki-laki dan perempuan. Dan di sisi lain, dengan adanya pernikahan ini maka akan dihukum zina bagi orang yang telah beristri atau bersuami berhubungan dengan yang lainnya.

Zina dalam Islam adalah sebuah perbuatan yang memiliki dampak dosa besar. Pengertian hukum nikah menurut Islam dapat bersifat kondisional, yang artinya hukum tersebut dapat menyesuaikan dengan kondisi kehidupan seseorang. Ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk seseorang melakukan proses pernikahan atau justru diwajibkan untuk menjalankannya. Hukum nikah dalam Islam ini bisa bersifat macam-macam, misalnya sunat. Sunat ini berlaku pada mereka yang telah memiliki keinginan dan siap lahir dan batin.

Pernikahan juga bisa bersifat wajib apabila seseorang tersebut telah mampu dan siap secara lahir batin, dan diikuti rasa takut atau khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina apabila tidak melakukan pernikahan. Dan hukum bisa bersifat makruh apabila seseorang tidak mampu memberikan nafkah. Demikian pengertian hukum nikah menurut Islam, semoga bermanfaat.
Baca Juga

Link copied to clipboard.