Pengertian Hukum Undang-Undang
Pengertian Hukum Undang-Undang dan Tujuannya- Pengertian hukum undang-undang secara umum adalah merupakan peraturan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia sehingga manusia bisa terkontrol dalam bertingkah laku. Sedangkan Undang-Undang ini mencakup pada aspek luas sebagai fungsinya seperti untuk mengatur, membatasi sesuatu, menyediakan, mendeklarasikan dan juga menghukum. Sebelum menjadi sebuah undang-undang, maka disebut sebagai rancangan Undang-Undang, kemudian setelah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintah lainnya maka akan menjadi undang-undang yang harus disepakati.
Pengertian hukum pidana merupakan salah satu contoh hukum yang pasti ada di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Contoh hukum lain yang ada di Indonesia sangat banyak, dan bahkan ada hukum yang tidak tertulis namun telah disepakati bersama. Pengertian hukum undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk ketertiban, keamanan dan hal lain yang berhubungan dengan keadilan ini secara umum dapat dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah hukum publik yang akan diterapkan apabila masyarakat menginginkannya, dan ini berlaku untuk individu dengan masyarakat.
Sedangkan hukum yang kedua adalah hukum privat. Hukum privat sendiri memiliki arti yang sangat luas. Adapun contoh dari hukum privat ini antara lain adalah hukum sipil dalam arti luas yang bisa mencakup hukum perdata dan juga hukum dagang.
Pengertian hukum pidana merupakan salah satu contoh hukum yang pasti ada di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Contoh hukum lain yang ada di Indonesia sangat banyak, dan bahkan ada hukum yang tidak tertulis namun telah disepakati bersama. Pengertian hukum undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk ketertiban, keamanan dan hal lain yang berhubungan dengan keadilan ini secara umum dapat dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah hukum publik yang akan diterapkan apabila masyarakat menginginkannya, dan ini berlaku untuk individu dengan masyarakat.
Sedangkan hukum yang kedua adalah hukum privat. Hukum privat sendiri memiliki arti yang sangat luas. Adapun contoh dari hukum privat ini antara lain adalah hukum sipil dalam arti luas yang bisa mencakup hukum perdata dan juga hukum dagang.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara