Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia sejauh ini telah mengalami berbagai perubahan dalam perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Lebih lanjutnya tentang perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Baca Juga
1. Masa Revolusi Kemerdekaan (Tahun 1945 – 1950 )
Masa revolusi kemerdekaan diwarnai dengan perjuangan bangsa Indonesa dalam merebut kekuasaan dari para penjajah. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum begitu berjalan dengan baik, karena masih adanya revolusi fisik. Selanjutnya di awal kemerdekaan juga masih terdapat sentralisasi kekuasaan yang didasarkan pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 saat itu yang berbunyi bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP.
Adanya peraturan dari Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 memperlihatkan bahwa Indonesia kala itu meskipun menggunakan sistem demokrasi, tapi pada kenyataannya kekuasaan negara adalah absolut. Sehingga dikeluarkan beberapa maklumat diantaranya adalah Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 ( KNIP berubah menjadi lembaga legislatif ), Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 ( pembentukan partai politik ), dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 ( perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer ).
Pelaksanaan demokrasi pada masa ini diantaranya adalah :
- Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh
- Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dicktator.
- Adanya maklumat Wakil Presiden, kemungkinan akan terbentuk sejumlah partai politik yang akan menjadi dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa -masa selanjutnya di dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.
2. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi Parlementer di Indonesia ( 1945-1959 )
Demokrasi parlementer memiliki penjelasan bahwa demokrasi meletakan badan legislatif lebih tinggi dbandingkan dengan badan eksekutif . Indonesia menerapkan demokrasi ini ditandai pada tanggal 14 November 1945, saat itu pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan dari sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer. Sehingga dengan maklumat ini sistem demkrasi di Indonesia saat itu adalah sistem demokrasi liberal.
Pelaksanaa dari sistem kabinet parlementer, ditandai dengan para menteri yang bertanggung jawab kepada DPR. Dengan adanya sistem demokras parlementer maka akan memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini memungkinkan dalam waktu singkat bermuncullah partai-partai politik di Indonesia.
Demokrasi parlementer in berlaku di Indonesia saat konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Hal ini ternyata memiliki dampak da penyimpangan diantaranya UUD 1945 tidak dlaksanakan secara murni dan konsekuen, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, Kekuasaan pemerintahan dilaksanakan oleh partai, terjadi jatuh bangun kabinet yang disebabkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen, timbulnya berbagai demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan, dan terjadi perbedaan pendapat dalam memahami kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia ( 1959 - 1965 )
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola menjadi sistem demokrasi yang dgunakan di Indonesia setelah munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Soekarno. Dekrit ini dkeluarkan dilatarbelakangi oleh ketidakstabilan politik dan pemerintahan sebelumnya. Adanya demokrasi terpimpin juga dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa ada keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat, yang bisa menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin.
Demokrasi terpimpin ditandai dengan pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas dlaksanakan leh presiden, yang mana presiden dalam hal ini juga dapat membubarkan parlemen. Demokrasi terpimpin dalam pelaksanaannya memilik ciri-ciri seperti terdapatnya partai penguasa atau partai mayoritas, Keputusan politik secara mutlak berada di tangan presiden, dan adanya pembatasan hak politik rakyat yang bisa dilihat dari kooptasi atau pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu di demokrasi terpimpin dibentuk juga lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Berikut di bawah ini adalah beberapa penyimpangan dengan UUD 1945 dengan diberlakunya sistem demokrasi terpimpin di Indonesia :
- Presiden memiliki kedudukan lebih tinggi daripada MPR.
- Pembentuan MPRS
- Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR.
- Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
- Pembentukan Front Nasional
- Pembentukan Kabinet Kerja
- Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom.
- Adanya ajaran RESOPIM.
4. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru ( 1966 - 1998 )
Demokrasi pancasila lahir dimulai dari orde baru yang dilatarbelakangi leh adanya kejadian Supersemar ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ). Dengan adanya Supersemar, maka presiden Soekarno memberikan surat kepada Soeharto untuk mengambil tindakan terkait dengan kepemerintahan Negara Republik Indonesia. Tugas yang harus dilakukan adalah membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang memiliki dasar nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi pancasila ini memiliki ciri-ciri terdapat partai penguasa atau golongan mayoritas, keputusan politik mutlak berada di tangan presiden, adanya pembatasan hak politik rakyat, diberlakukannya asas tunggal pancasila, dan dominasi militer dalam pemerintahan, seperti dwi fungsi ABRI.
Demokrasi pancasila memilki prinsip, yaitu persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan dengan bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, atau orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan menjunjung tinggi tujuan serta cita-cita nasional
Demokrasi pancasila dalam pelaksanaanya dilakukan dengan penyederhanaan sistem kepartaian. Setelah itu muncul kekuatan yang dominan ( golongan karya atau Golkar dan ABRI ). Dalam demokrasi ini juga ditemui Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun terdapat beberapa kekurangan dengan berbagai intrik politik di sana-sini.
Beberapa penyimpangan yang terjadi saat orde baru dengan menggunakan sistem demokrasi pancasila ini adalah sebagai berikut :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir bisa dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang bersifat tertutup.
3. Pemilu dengan jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepoteisme ) yang merajalela.
5. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Masa Reformasi ( 1998 – sekarang )
Demokrasi pancasila di masa reformasi lebih mendekati konsep ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Dimana pada masa reformasi ini kekuasaan pemerintahan terdistribusi yang memungkinkan adanya keseimbangan kuasa dan kontrol dari setiap lembaga kekuasaan. Demokrasi pancasila di masa reformasi ini memiliki beberapa ciri seperti multi partai, adanya pemilihan langsung kepala pemerintahan, adanya supermasi hukum, adanya pembagaian kekuasan yang lebih tegas, adanya kebebasan hak politik rakyat.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan perkembangan demokrasi di Indonesia sejauh ini mengalami banyak kekurangan dan kendala. Namun Pemerintah Indonesia seiring berjalannya waktu mulai berbenah serta belajar dari kesalahan sebelumnya untuk mendapatkan sistem demokrasi yang ideal dan diinginkan oleh rakyat Indonesia. Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.