Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila Menurut Ahli

Prinsip – prinsip Demokrasi Pancasila Menurut Ahli - Demokrasi sendiri merupakan berasal dari bahasa Yunani yaitu “demokratia”, yang terdiri atas kata “demos” yang artinya rakyat dan kata “kratos / kratein” yang memiliki arti kekuatan atau pemerintahan. Dari pembentukan katanya, demokrasi memiliki arti yaitu kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan suatu negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertingginya. Secara singkatnya demokrasi lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pada kesempatan kali ini akan dibahas lebih lanjut terkat dengan demokrasi yang saat ini digunakan di Indonesia yaitu demokrasi Pancasila khususnya di prinsip-prinsipnya.

Pengertian dari demokrasi Pancasila ialah paham demokrasi yang memiliki dasar nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarahnya, demokrasi pancasila lahir dimulai dari orde baru yang dilatarbelakangi leh adanya kejadian Supersemar ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ). Dengan adanya Supersemar, maka presiden Soekarno memberikan surat kepada Soeharto untuk mengambil tindakan terkait dengan kepemerintahan Negara Republik Indonesia. Tugas yang harus dilakukan adalah membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966.


Baca Juga
Demokrasi pancasila pada masa orde baru ini memiliki ciri-ciri terdapat partai penguasa atau golongan mayoritas, keputusan politik mutlak berada di tangan presiden, adanya pembatasan hak politik rakyat, diberlakukannya asas tunggal pancasila, dan dominasi militer dalam pemerintahan, seperti dwi fungsi ABRI.

Demokrasi pancasila dalam pelaksanaanya dilakukan dengan penyederhanaan sistem kepartaian. Setelah itu muncul kekuatan yang dominan ( golongan karya atau Golkar dan ABRI ). Dalam demokrasi ini juga ditemukan Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun terdapat beberapa kekurangan dengan berbagai intrik politik di sana-sini. Lebih lanjutnya beberapa penyimpangan yang terjadi saat orde baru dengan menggunakan sistem demokrasi pancasila ini adalah sebagai berikut :

1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir bisa dikatakan tidak ada.

2. Rekrutmen politik yang bersifat tertutup.

3. Pemilu dengan jauh dari semangat demokratis.

4. Pengakuan HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang terbatas.

5. Tumbuhnya KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepoteisme ) yang merajalela.

Dengan kegagalan pelaksanaan demokrasi pancasila di masa orde baru, kini terdapat perbaikan-perbaikan penggunaan demokrasi pancasila di era reformasi hingga sekarang ini. Demokrasi pancasila di masa reformasi lebih mendekati konsep ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Dimana pada masa reformasi ini kekuasaan pemerintahan terdistribusi yang memungkinkan adanya keseimbangan kuasa dan kontrol dari setiap lembaga kekuasaan.

Demokrasi pancasila di masa reformasi ini memiliki beberapa ciri seperti multi partai, adanya pemilihan langsung kepala pemerintahan, adanya supermasi hukum, adanya pembagaian kekuasan yang lebih tegas, adanya kebebasan hak politik rakyat. Demokrasi pancasila pada masa reformasi hingga sekarang menggunakan beberapa prinsip pokok yaitu sebagai berikut :

- Perlindungan atas Hak Asasi Manusia ( HAM ).

- Pengambilan keputusan berdasar atas adanya musyawarah.

- Adanya badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain, seperti Presiden, BPK, DPR dan lain sebagainya.

- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik yang memiliki fungsi untuk menyalurkan aspirasi dari rakyat, misalnya dalam pelaksanan di pemilihan umum.

- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ( pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ).

- Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ( WNI ).

- Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat dan negara.

- Menjunjung tinggi tujuan dan cita- cita nasional.

- Pemerintahan menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu sebagai berikut :

1. Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum ( rechtstaat ) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka ( machtstaat ).

2. Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi ( hukum dasar ) dan tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan tak terbatas ).

3. Kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Prinsip-prinsip demokrasi pancasila juga diungkapkan oleh oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam bukunya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi. Buku ini memuat 10 prinsip demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini beberapa prinsip-prinsip demokrasi pancasila di dalam buku tersebut :

1. Prinsip Demokrasi Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa memiliki pengertian bahwa sistem penyelenggaraan negara harus konsisten, taat, dan sesuai dengan nilai serta kaidah dasar ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan memiliki pengertian bahwa aturan serta penyelenggaraan demokrasinya harus didasarkan pada UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus sesuai dengan kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional. Selain itu, dalam pelaksanaan demokrasi pancasila harus menghindari penggunaan naluri, kekuatan otot, dan atau kekuatan massa.

3. Prinsip Demokrasi Pancasila yang Berkedaulatan Rakyat

Demokrasi yang berkedaulatan rakyat memiliki arti bahwa demokrasi ppancasila berprinsip kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat atau dalam hal ini rakyat lah yang memiliki kedaulatan tertinggi. Dalam pelaksanaannya kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, seperti MPR ( DPR / DPD ) dan DPRD.

4. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Rule of Law

Demokrasi dengan rule of law memiliki empat makna, yatu sebaga berikut :

1) Kekuasaan Negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum ( legal truth ) bukan berdasarkan demokrasi yang ugal-ugalan, dagelan, atau manipulatif.

2) Kekuasaan Negara memberikan prinsip keadilan hukum ( legal justice ) dan bukan merupakan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan bersifat pura-pura.

3) Kekuasaan Negara menjamin atas kepastian hukum ( legal security )dan bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki di dalamnya.

4) Kekuasaan negara mengembangkan manfaat dan atau kepentingan hukum ( legal interest ), dan bukan demokrasi yang berisi fitnah, hujatan, menciptakan perpecahan, permusuhan, dan juga kerusakan.

5. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Prinsip demokrasi pancasila ini menurut UUD 1945 adalah adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan ( division and seperation of power ) melalui sistem pengawasan dan perimbangan ( check and balance ).

6. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan HAM

Prinsip demokrasi dengan HAM memiliki arti bahwa demokrasi beradasarkan UUD 1945 yang mengakui HAM. Hal ini bertujuan untuk menghormati serta meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Pengadilan yang Merdeka

Prinsip demokrasi pancasila dalam hal ini adalah menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka ( independen ) yang berarti memberikan kesempatan seluasnya kepada pihak berkepentingan untuk mencari dan atau menemukan hukum yang paling adil. Dalam hal ini semua pihak berkesempatan atas hak yang sama dalam mengajukan pertimbangan, fakta, saksi, alat bukti dan petitum nya.

8. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Otonomi Daerah

Prinsip demokrasi pancasila ini memiliki arti bahwa demokrasi dijalankan dengan prinsip otonomi, yaitu pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom di setiap provinsi dan kabupaten atau kota. Hal in bertujuan agar setiap daerah dapat mengatur serta menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sendiri yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat.

9. Prinsip Demokrasi Pancasila dengan Kemakmuran

Prinsip demokrasi dengan kemakmuran ini adalah adanya pembangunan negara yang makmur oleh dan untuk rakyat. Hal ini mencakup shak dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian kekuasaan, otonomi daerah, serta keadilan hukum.

10. Prinsip Demokrasi Pancasila yang Berkeadilan Sosial

Prinsip demokrasi pancasila ini menjunjung tinggi keadilan sosial di berbagai kelompok, golong dan masyarakat Indonesia.

Demikian di atas adalah pembahasan tentang prinsip demokrasi pancasila yang digunkana oleh Indonesia di masa reformasi hingga sekarang. Simpulannya demokrasi pancasila memilki prinsip, yaitu persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan dengan bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, atau orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan menjunjung tinggi tujuan serta cita-cita nasional. Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.
Link copied to clipboard.