Hukum Asuransi

Pengertian Hukum Asuransi dan Dasar Hukumnya-Pengertian hukum asuransi tentu bagi para penyedia jasa asuransi sudah tidak asing lagi dengan pengertian ini. Bagi Anda para pengguna jasa asuransi, apakah sudah mengerti definisi sebenarnya dari asuransi sendiri? Banyak orang yang mengartikan bahwa asuransi adalah garansi raga dan juga harta yang dimiliki. Banyak iklan asuransi yang menawarkan berbagai produk yang akan menjamin masa tua bahkan pendidikan anak-anak Anda. Tentu saja asuransi di zaman yang serba modern ini sangat diperlukan karena asuransi sendiri dipayungi oleh hukum yang sangat kuat dan sering disebut dengan hukum asuransi.

Pengertian hukum asuransi yang sebenarnya sudah dijabarkan secara jelas di UU No 2 Tahun 1992. UU ini juga menjadi salah satu dasar hukum asuransi yang ada di Indonesia. Dalam pasal 1 angka (1) UU No 2 tahun 1992, dijelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian antar dua pihak atau lebih dengan mana pihak yang menanggung terikat pada pihak tertanggung dan menerima premi. Pihak penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerugian berupa kerusakan atau kehilangan atau kerugian pihak ketiga yang kemungkinan akan dialami oleh tertanggung. Hal ini timbul karena peristiwa yang belum pasti atau memberikan pembayaran atas meninggalnya atau hidup orang yang dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian hukum asuransi sendiri adalah sekumpulan aturan tidak tertulis ataupun tertulis yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi. Dalam KUHP juga dijelaskan bahwa hukum asuransi itu perjanjian antar tertanggung dan penanggung di mana penanggung menerima premi dan wajib memberikan ganti rugi jika terjadi peristiwa yang belum tentu terjadi. Di sini terlihat bahwa dalam asuransi terdapat unsur-unsur yang harus ada sehingga terbentuklah suatu hukum yang mengikat. Unsur-unsur asuransi ini juga diatur dalam perundang undangan asuransi pasal 246 KUHP.
Baca Juga

Dari pengertian hukum asuransi yang dijelaskan bisa ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa unsur yang harus ada dalam asuransi. Unsur tersebut adalah ada penanggung dan juga yang ditanggung. Penanggung bertindak sebagai penanggung risiko dari tertanggung. Adanya premi yang harus dibayar oleh tertanggung. Unsur lainnya yaitu peristiwa yang belum terjadi. Yang paling penting adalah adanya ganti rugi dan kesepakatan antar penanggung dan tertanggung.
Tags:
ekonomi
Link copied to clipboard.