Hukum Investasi
Pengertian hukum investasi menurut ahli yang pertama bisa kita lihat dari T. Mulya Lubis, yang berpendapat bahwa hukum investasi tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang, melainkan dalam hukum, dan aturan lain yang diberlakukan terkait dengan masalah investasi asing. Sedangkan hukum investasi adalah mencakup Undang-Undang dan juga peraturan lain yang berlaku. Kaidah hukum sendiri terbagi menjadi dua golongan, yaitu kaidah hukum investasi yang tertulis dan yang tidak tertulis. Dan masing-masing mengatur pada bidangnya.
Pengertian hukum investasi yang dikemukakan oleh para pakar ini di dalamnya terdapat hukum investasi. Yaitu merupakan hubungan yang terjadi antara investor dengan penerima modal. Sedangkan investor asing dan investor domestik yang sering kita kenal merupakan golongan dari investor ini. Pengertian hukum investasi menurut para ahli tidak memiliki perbedaan yang prinsipil, sehingga sebenarnya memiliki kesamaan.
Pengertian investasi yang sering terdapat pada dunia usaha ini adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, untuk mempergunakan sebagian pendapatannya sebagai usaha yang diharapkan akan mendapatkan keuntungan suatu hari nanti. Investasi dalam sebuah negara sangat diperlukan karena ini merupakan jalan untuk dapat meraih kesuksesan sebuah negara, salah satu cara untuk mencapai tujuan negara adalah dengan adanya pembangunan di beberapa sektor.
Namun untuk membangun sebuah negara maka perlu kerja sama, dan kerja sama yang bagus akan tercipta jika pengertian hukum investasi dipahami secara matang selain dengan dana, teknologi, keterampilan dan juga sumber daya manusia.
Pengertian hukum investasi yang dikemukakan oleh para pakar ini di dalamnya terdapat hukum investasi. Yaitu merupakan hubungan yang terjadi antara investor dengan penerima modal. Sedangkan investor asing dan investor domestik yang sering kita kenal merupakan golongan dari investor ini. Pengertian hukum investasi menurut para ahli tidak memiliki perbedaan yang prinsipil, sehingga sebenarnya memiliki kesamaan.
Pengertian investasi yang sering terdapat pada dunia usaha ini adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, untuk mempergunakan sebagian pendapatannya sebagai usaha yang diharapkan akan mendapatkan keuntungan suatu hari nanti. Investasi dalam sebuah negara sangat diperlukan karena ini merupakan jalan untuk dapat meraih kesuksesan sebuah negara, salah satu cara untuk mencapai tujuan negara adalah dengan adanya pembangunan di beberapa sektor.
Baca Juga
Namun untuk membangun sebuah negara maka perlu kerja sama, dan kerja sama yang bagus akan tercipta jika pengertian hukum investasi dipahami secara matang selain dengan dana, teknologi, keterampilan dan juga sumber daya manusia.
Tags:
ekonomi