Pengertian Hukum Perdata Internasional

Pengertian hukum perdata internasional ialah hukum yang mengatur dua negara atau bisa lebih yang mana hukum tersebut mengatur aktivitas-aktivitas setingkat internasional, dan hukum ini merupakan hukum antar bangsa atau negara yang menuntun pada komplek asas dan suatu kaidah, pada dasarnya yang mengatur antara warga negara atau bangsa. Seperti yang ditanyakan bahwasanya aturan hukum bukanlah salah satu peraturan yang diberlakukan oleh suatu negara, di dalam hukum internasional terdapat 2 macam hukum yang berlaku yaitu :
  1. Hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur antar 1 negara dengan negara lain yang didasarkan dengan hukum internasional, dan biasanya hukum ini merupakan hukum antar negara. Contoh perjanjian bilateral.
  2. Hukum perdata internasional yaitu suatu aturan hukum yang mengatur antara warga negara satu dengan warga negara lainnya. Yang mana hukum ini sering disebut sebagai hukum antar bangsa. Contoh perceraian antara warga negara prancis dengan warga negara jerman.
Sedangkan pengertian hukum perdata internasional tak terbatas hanya itu saja, melainkan subjek dari hukum internasional terdiri dari negara, individu, palang merah internasional, dan organisasi internasional.

Di dalam hukum internasional memiliki 2 macam sumber hukum yaitu : sumber hukum formal dan sumber hukum materil. Pengertian dari keduanya, sumber hukum formal merupakan sumber bagaimana kita bisa mendapatkan atau menemukan ketetapan yang terdapat dalam hukum internasional, dan untuk hukum materil ialah sumber yang menjabarkan tentang dasar berlakunya peraturan hukum suatu negara.

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli

Pada dasarnya pengertian mengenai hukum perdata internasional dibuat untuk mencegah terjadinya peperangan di antara dua negara dan untuk mengatur hubungan antar negara sehingga dapat menjadikan ketertiban, kenyamanan dan kedamaian di antara 2 negara atau di antara masyarakat internasional. Banyak para ahli yang meneliti tentang perbedaan antara hukum internasional dengan hukum nasional yaitu :
Baca Juga
  1. Subjek hukumnya yang mana dalam subjek hukum nasional pada dasarnya individu atau masyarakat, dan subjek hukum internasional adalah negara dan anggota atau masyarakat internasional.
  2. Subjek hukum internasional memiliki kedaulatan yang kuat, di dalam subjek nasional maka individu harus tunduk kepada negara.
  3. Dan perbedaan selanjutnya terletak pada sumber hukum internasional dan hukum nasional itu sendiri. Yang mana kebiasaan yang timbul dalam masyarakat menjadi sumber hukum berkembang karena hubungan antara individu suatu negara.
  4. Dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan yang mencolok antara hukum nasional dengan hukum internasional.
Somoga dengan informasi yang kami tulis mengenai pengertian tentang hukum perdata internasional dapat bermanfaat bagi pembaca dan menjadi sebuah wawasan yang luas bagi Anda yang belum tahu tentang pengertian hukum perdata internasional.
Link copied to clipboard.