Permasalahan Pemerataan Pendidikan Nasional

Sudah ditetapkan di dalam UUD 1945 bahwa Negara sudah menganggarkan sekurang-kurangnya 20% dari APBD dan APBN untuk keperluan atau kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 dijelaskan juga Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 mengatur anggaran pendidikan tahun 2012 sebesar Rp289.957.815.783.800,00. Sudah jelas sekali bahwa anggaran untuk pendidikan begitu banyak. Dengan anggaran yang begitu banyak seharusnya pemeratan pendidikan di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga
- Soal dan Kunci Jawaban PTS Bahasa Indramayu SMP Kelas 9 Semester Genap
- Soal dan Kunci Jawaban PTS Bahasa Indramayu SMP Kelas 8 Semester Genap
- Soal dan Kunci Jawaban PTS Bahasa Indramayu SMP Kelas 7 Semester Genap
- Soal dan Kunci Jawaban PTS Matematika SMP Kelas 9 Semester Genap
- Macam Macam Gerakan Senam Lantai
Kesimpulan yang dapat diambil yakni ada dua hal yang perlu dikritisi supaya pendidikan di Indonesia merata dan adil untuk tiap daerah, yang pertama adalah perlunya pengawasan dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan dan ketegasan supaya tidak terjadi kebocoran anggaran.
Bila seluruh alokasi dana pendidikan dapat digunakan sepenuhnya, diyakini akan terjadi peningkatan sarana dan prasarana sekolah, penugasan tenaga pengajar yang kompeten di daerah terpencil dapat dibiayai, adanya subsidi menjadikan biaya pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat. Supaya pemerataan pendidikan berjalan lancar dan baik juga diperlukan sistem birokrasi yang jelas, mudah, dan efisien. Jika kedua faktor diatas dapat disenergikan dengan baik, maka cita-cita bangsa untuk mencerdaskan segenap kehidupan bangsa dapat tercapai dengan baik.