Pengertian Hukum Waris Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Waris Menurut Para Ahli Hukum Dunia - Pengertian hukum waris menurut para ahli diungkapkan oleh sebagian para ahli dan dijadikan sebagai rujukan untuk mengupas hukum waris. Ada banyak pakar hukum dunia yang mengungkapkan arti dari hukum waris, yang pertama B Ter Har Bzn yang merupakan pakar hukum dunia menyatakan bahwa hukum waris merupakan aturan mengenai cara dari waktu ke waktu bagaimana peralihan dan penerusan harta kekayaan yang tidak berwujud dan yang berwujud dari generasi menuju ke generasi selanjutnya.
Pengertian hukum waris menurut para ahli dunia yang lainnya dikemukakan oleh R Santoso Pudjosubroto yang menyatakan bahwa hukum waris adalah aturan yang mengatur apa dan bagaimana hal dan kewajiban mengenai harta benda seseorang ketika dia meninggal akan dialihkan kepada orang lain yang tetap hidup.
Pengertian hukum waris menurut para ahli dunia yang lainnya dikemukakan oleh R Santoso Pudjosubroto yang menyatakan bahwa hukum waris adalah aturan yang mengatur apa dan bagaimana hal dan kewajiban mengenai harta benda seseorang ketika dia meninggal akan dialihkan kepada orang lain yang tetap hidup.
Sedangkan pengertian hukum waris menurut para ahli Soepomo menyatakan bahwa hukum waris itu merupakan peraturan yang mengatur tentang proses penerusan dan pengoperan barang yang ada wujudnya atau yang berwujud dan benda yang tidak berwujud dari satu angkatan manusia pada keturunannya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Soerojo Wignyodipoero, hukum waris menurut beliau adalah aturan hukum tentang penetapan harta materiil yang dapat diserahkan pada keturunannya serta bagaimana proses peralihannya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Soerojo Wignyodipoero, hukum waris menurut beliau adalah aturan hukum tentang penetapan harta materiil yang dapat diserahkan pada keturunannya serta bagaimana proses peralihannya.
Dari berbagai pengertian hukum waris menurut para ahli ini bisa disimpulkan bahwa hukum waris adalah aturan tentang cara dan proses peralihan kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya atau pewarisnya
Tags:
hukumnegara