Pengertian Hukum Perkawinan

Pengertian Hukum Perkawinan dan Syarat Terjadinya Perkawinan-Pengertian hukum perkawinan sendiri merupakan sebuah peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pernikahan yang berlaku di negara Indonesia. Hukum perkawinan ini berupa ikatan hidup antara perempuan dan laki-laki demi mewujudkan sebuah keluarga yang teratur yang telah dikukuhkan pada hukum formal. Adapun tujuan hukum perkawinan ini sebagai bentuk dari pelaksanaan hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Maka wajar jika hukum tentang perkawinan ini dituangkan ke dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang dimaksudkan pada UUD pasal 28B ayat 1. Perkawinan sendiri merupakan ikatan suci antara pihak wanita dengan pria untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

Pengertian hukum perkawinan termasuk salah satu dari perintah agama untuk orang-orang yang memiliki kemampuan dalam melakukannya. Dengan adanya peraturan mengenai hukum perkawinan ini tentu bisa meminimalisir kemaksiatan yang terjadi dalam kehidupan manusia, baik yang dapat dilihat ataupun perzinahan. Peraturan hukum perkawinan sendiri di negara Indonesia bisa kita temukan pada Undang-Undang No.1 mengenai perkawinan. Adapun aturan mengenai perkawinan berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 dimaksudkan tidak hanya disusun atas dasar prinsip dari UUD 1945 dan Pancasila saja melainkan berdasarkan upaya untuk menampung berbagai kebiasaan yang sudah berkembang selama ini di masyarakat Indonesia.

Pada pengertian hukum perkawinan sendiri, terdapat beberapa syarat pelaksanaan perkawinan secara syah, seperti:
Baca Juga
  • Adanya persetujuan antara kedua mempelai atau kedua pihak.
  • Atas dasar izin kedua orang tua jika usia belum genap 21 tahun.
  • Untuk wanita berusia 16 tahun dan pihak pria berusia 19 tahun ada pengecualian berupa dispensasi pengadilan.
  • Status kedua pihak sendiri tidak sedang dalam perkawinan dengan pihak lain.
  • Bagi wanita yang menikah kedua kalinya wajib menunggu masa iddah terlebih dahulu. Untuk wanita yang bercerai, maka masa tunggu/iddahnya berada dalam jangka waktu 90 hari, sedangkan untuk wanita yang ditinggal karena kematian massa iddahnya 130 hari.

Dengan ketentuan dan persyaratan mengenai perkawinan itu sendiri berdasarkan pengertian hukum perkawinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, maka perkawinan merupakan sebuah hal yang sakral dan tidak bisa dipermainkan.
Link copied to clipboard.