Hukum Benda Artinya

Pengertian Hukum Benda Menurut Ahli dan Secara Umum - Pengertian hukum benda akan disampaikan berikut ini, bagi Anda yang belum tahu silakan simak dan baca dengan baik penjelasan berikut ini. Hukum adalah aturan yang dibuat demi mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek. Ada banyak sekali jenis hukum yang ada saat ini, mulai dari hukum keluarga, hukum adat sampai hukum benda. Hukum-hukum ini termasuk hukum perdata, bukan hukum pidana. Hukum benda ini akan membahas mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan benda, termasuk harta kekayaan.

Sebelum membahas mengenai pengertian hukum benda menurut para ahli, sangat penting bagi Anda mengetahui pengertian benda. Benda merupakan barang yang dapat dimiliki atau dikuasai, berupa objek yang dapat dimiliki orang dan dilindungi oleh hukum. Benda sendiri terbagi atas 2 kategori yaitu berdasarkan wujudnya dan juga berdasarkan sifatnya. Benda dapat terlihat ataupun tidak, dapat bergerak ataupun tidak, dapat dijual ataupun tidak dan dibagi atau tidak. Setelah mengetahui pengertian benda ini maka Anda akan lebih mudah memahami pengertian hukum benda.

Istilah hukum benda sendiri berasal dari istilah dalam bahasa Belanda yaitu Zakenrecht. Pada kamus hukum, hukum benda yaitu seluruh kaidah atau hukum yang mengatur tentang apa yang berhubungan dengan benda. Antara subjek dan juga objek (benda) dan juga hak-hak atas benda tersebut diatur oleh hukum benda. Itulah pengertian hukum benda secara umum yang dapat Anda ketahui. Sedangkan menurut Titik Tri Wulan Tutik, hukum benda merupakan ketentuan yang mengatur mengenai hak kebendaan dan juga barang yang tidak berwujud.
Baca Juga

Sedangkan definisi hukum benda menurut P.N.H. Simanjuntak yaitu hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak. Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, hukum benda merupakan hukum yang mengatur apa yang diartikan benda dan hak atas benda. Selain itu masih banyak pendapat lain mengenai hukum benda. Walaupun banyak pendapat, namun secara garis besar telah diketahui definisi dari hukum benda. Hukum benda ini memang merupakan hukum perdata yang juga erat kaitannya dengan kekayaan atau harta benda. Demikian pengertian hukum benda secara umum dan menurut beberapa ahli.
Link copied to clipboard.