Hukum Ekonomi dari Berbagai Aspek dan Sudut Pandang

Pengertian hukum ekonomi memang bisa didefinisikan dari berbagai sudut pandang. Ada menurut para ahli, ada pula menurut pandangan kelompok. Jika menurut para ahli seperti Senaryati Hartono, hukum ekonomi ialah seluruh kaidah ataupun putusan hukum yang di tulis secara khusus untuk mengatur berbagai macam kehidupan dan kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia. Menurut Rochmat Soemitro, hukum tersebut merupakan sebagian dari norma yang di buat oleh pemerintah atau pun penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur tentang kehidupan kepentingan perekonomian masyarakat yang saling berhadapan.

Ada pula menurut Soedarto yang menyatakan pengertian hukum ekonomi adalah seluruh peraturan yang secara khusus di buat oleh pemerintah atau pun badan pemerintahan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Tujuannya untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi yang berada di pasar-pasar, dan terwujud di dalam perundangan perekonomian. Di dalam perundangan tersebut di atur pula kehidupan ekonomi sebuah negara, termasuk rakyat yang berada di dalamnya.

Pengertian Hukum Ekonomi dan Contohnya

Dari berbagai pengertian hukum ekonomi yang telah disampaikan oleh pakar-pakar tersebut, bisa disimpulkan jika inti dari hukum ekonomi ini ialah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara, entah kaidah hukum yang sifatnya privat, ataupun publik, secara tertulis atau pun tidak tertulis. Semua aturan ini akan mengatur berbagai kehidupan dan kegiatan perekonomian nasional negara. Munculnya hukum ekonomi ini dipicu semakin pesatnya pertumbuhan serta perkembangan perekonomian nasional dan internasional. Di dalam hal ini, hukum memiliki fungsi untuk membatasi serta mengatur berbagai macam kegiatan ekonomi dengan harapan agar pembangunan perekonomian tidak mengabaikan kepentingan atau pun hak yang dimiliki oleh masyarakat.

Baca Juga
Sebagai negara yang menjunjung tinggi kesejahteraan, dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Pada umumnya ini di tuangkan di dalam bentuk hukum secara formal. Hukum formal inilah yang nantinya akan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai di dalam pembangunan ekonomi. Dengan cara tersebut, berbagai macam kegiatan ekonomi akan diatur dalam hukum formal sebagai alat untuk merealisasikan kebijaksanaan pembangunan ekonomi.

Setelah Anda mengetahui pengertian hukum ekonomi, lantas apa saja contoh hukum ini? Contohnya seperti bila harga sembako mengalami kenaikan, harga barang lainnya juga akan naik drastis. Contoh lainnya seperti bila nilai dollar Amerika mengalami kenaikan, maka akan banyak sekali perusahaan yang pemodalannya berasal dari luar negeri akan mengalami kebangkrutan. Contoh yang ketiga seperti semakin tinggi bunga bank tabungan, jumlah uang yang beredar di pasaran akan semakin menurun, dan akan terjadi penurunan permintaan barang. Contoh keempat, jika ada sebuah lokasi perbelanjaan besar dengan harga yang lebih murah, toko atau kios kecil yang berada di sekitarnya akan gulung tikar.

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah di satu sisi serta hukum ekonomi syariah di sisi lain memang menjadi sebuah permasalahan yang harus di bangun dengan berdasarkan amanah Undang-Undang yang ada di Indonesia. Demi membangun sistem ekonomi syariah ini memang diperlukan kemauan dari pihak masyarakat demi melaksanakan berbagai macam ketentuan fiqih di bidang ekonomi. Namun untuk merealisasikan pembangunan hukum ekonomi juga di perlakukan kemauan politik demi mengadopsi hukum-hukum fiqih terhadap kondisi dan situasi yang berada di masyarakat. Tentu Anda sudah sering mendengar hukum ekonomi syariah, bukan? Namun apa sebenarnya pengertian hukum ekonomi syariah ini?

Pengertian hukum ekonomi syariah ialah hukum ekonomis yang secara Islam di gali dari berbagai macam sistem ekonomi Islam. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fiqih yang berkembang di kehidupan masyarakat. Terlaksananya sistem ekonomi ini membutuhkan aturan atau hukum untuk menciptakan ketertiban serta menyelesaikan berbagai macam masalah sengketa yang nantinya terjadi saat interaksi ekonomi. Produk hukum ekonomi syariah ini secara konkret berada di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, yakni sebagai hukum materil di ekonomi syariah.

Pengertian Hukum Ekonomi Internasional dan Perannya

Beberapa tokoh memang sempat mengemukakan pengertian hukum ekonomi berlingkup Internasional. Tokoh pertama yang mengemukakan pendapatnya ialah Verloren Van Themaat. Ia menyatakan bahwa hukum ekonomi Internasional bisa di jelaskan sebagai seluruh rangkaian dari norma hukum Internasional yang berkaitan dengan hukum ekonomi Internasional. Ada pula Louis Henkin. Beliau menjelaskan jika hukum ekonomi Internasional ialah pengatur transisi ekonomi yang melintasi batas negara atau pun mempunyai implikasi lebih dari satu negara seperti melibatkan perpindahan dana, orang-orang, barang, hingga pesawat udara. Ketiga ialah J.H Jackson. Ia berpendapat jika hukum ekonomi Internasional ialah hukum yang memiliki subyek hukum yang terdiri dari elemen internasional serta ekonomi di dalam sebuah hubungan integral dan tidak memerlukan batasan yang jelas dari hukum internasional dan hukum publik internasional.
Di Indonesia sendiri, pengertian hukum ekonomi internasional menurut Sunaryati Hartono dianggap paling rasional. Hal ini dikarenakan banyaknya perjanjian internasional yang telah diratifikasi pemerintah. Pelaksanaan isi perjanjian dengan kewajiban internasional wajib untuk dijalankan serta di tuangkan di berbagai macam peraturan melalui ketentuan hukum administrasi, hukum dagang, hingga penanaman modal.

Berdasarkan berbagai macam definisi yang telah diberikan ahli, bisa di simpulkan jika pengertian hukum ekonomi internasional ialah kumpulan asas atau kaidah yang mengarah atau pun mengatur hubungan serta kegiatan ekonomi yang bersifat internasional antara subyek hukum ekonomi di dalam berbagi macam bidang. Bidang ini mempunyai cakupan seperti alih daya, asuransi, investasi, perburuhan, perpajakan, perdagangan, pengangkutan dan lain-lain.
Peran dari hukum ekonomi internasional ini yang pertama adalah untuk mengatur atau pun membatasi tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara lain atau pun warga negara lain. Kedua, sebagai pelindung berbagai pihak, khususnya pihak yang lemah. Ketiga sebagai penjamin kepastian hukum di dalam hubungan ekonomi internasional. Keempat, mengubah perilaku negara dengan prinsip dan kaidah dari hukum ekonomi internasional. Kelima, menciptakan perwujudan dari ketertiban di dalam hubungan perekonomian internasional antar pelaku.

Pengertian Hukum Ekonomi dan Pembagiannya

Hukum ekonomi di Indonesia di bagi menjadi 2. Yang pertama ialah hukum ekonomi pembangunan. Hukum ekonomi pembangunan ini berisi pemikiran serta pengaturan hukum tentang cara dari peningkatan serta pengembangan kehidupan ekonomi yang berada di Indonesia. Kedua, hukum ekonomi sosial. Di hukum ini ruang lingkup dari hukum ekonomi tidak mampu diaplikasikan menjadi bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan kajian dengan cara interdisipliner serta multidimensional. Atas dasar tersebut, hukum ekonomi kemudian menjadi bagian dari peraturan Undang-undang. Sedangkan pengertian hukum ekonomi sosial ialah hukum yang menyangkut pemikiran tentang aturan pembagian hasil dari pembangunan ekonomi nasional dengan cara yang merata dan adil sesuai HAM Indonesia.
Tags:
ekonomi
Link copied to clipboard.