Hukum Syar’i
Pengertian Hukum Syar’i Berdasarkan Etimologi
Mungkin kita sering mendengar yang namanya hukum syar’i, namun masih belum paham apa yang dimaksud dengan pengertian hukum syar’i itu sendiri. Kata Syar’i atau Syar’i berdasarkan etimologi sendiri berarti perjalanan yang bisa ditempuh di air, dengan kata lain yaitu jalan yang dapat dilalui oleh manusia menuju Allah SWT. Sedangkan Hukum Syar’i bisa diartikan merupakan seperangkat hukum atau peraturan dengan merujuk ketentuan dari Allah SWT. Adapun ketentuan yang telah ditetapkan ini meliputi tentang perilaku manusia yang bisa mengikat seluruh umat Muslim.Berdasarkan istilah dari ahli fiqh sendiri, pengertian hukum syar’i ini memiliki arti yaitu hukum yang berkaitan atau berhubungan dengan manusia, tentunya yang dibicarakan berdasarkan ilmu fiqh, dan bukan termasuk hukum yang berkaitan dengan akhlak dan akidah. Berdasarkan definisi hukum syar’i di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita simpulkan di mana hadis atau ayat hukum bisa dikategorikan ke dalam beberapa jenis berikut ini:
- Berupa larangan terhadap segala sesuatu perbuatan. Di mana perbuatan mukallaf sifatnya haram jika dilarang.
- Perintah melakukan perbuatan tertentu, yakni perbuatan mukalaf bersifat wajib atau yang diperintahkan oleh Allah SWT.
- Anjuran meninggalkan perbuatan tertentu, di mana manusia senldiri dianjurkan untuk meninggalkan perbuatan yang bersifat makruh.
- Anjuran melakukan perbuatan tertentu, yang dianjurkan berupa perbuatan yang bersifat mandub.
- Memberikan kebebasan dalam memilih perbuatan untuk tidak melakukan ataupun melakukan perbuatan tertentu yang bersifat mubah.
- Menetapkan segala sesuatu yang sifatnya syarat, sebab, mani, azimah dan rukhsah, serta sah dan batal.
Tags:
hukumnegara