Pengertian Hukum Jaminan
Pengertian Hukum Jaminan dan Ruang Lingkupnya - Pengertian hukum jaminan berasal dari terjemahan Belanda yaitu zakerheidesstelling atau dalam bahasa Inggris disebut dengan security of law. Hukum jaminan sendiri biasanya mengacu pada jenis jaminan yang diusahakannya. Ada beberapa unsur yang berkaitan dengan hukum jaminan yang berlaku yaitu adanya kaidah hukum yang terdiri dari dua macam yaitu kaidah hukum jaminan secara tertulis dan kaidah hukum jaminan yang tidak tertulis. Selain itu, ada juga adanya pemberian dan penerima jaminan yang dalam hal ini adalah orang-orang atau lembaga atau badan hukum yang menyerahkan barang jaminannya kepada penerima jaminan dengan syarat dan aturan yang berlaku.
Pada dasarnya pengertian hukum jaminan yang mengacu pada pinjaman seseorang ini biasanya harus di serahkan kepada kreditur sebagai pengelolanya yang bisa juga digunakan jaminan berupa materiil yang termasuk ke dalam jaminan non kebendaan. Pada dasarnya pembebanan dalam jaminan diharuskan dan dilaksanakan oleh orang yang memegang kekuasaan penuh dalam pemberian jaminan meliputi mendapatkan fasilitas kredit yang menarik dari pihak bank. Sehingga menjadi tidak sulit dalam bertransaksi juga sebagai fasilitas kredit dari lembaga keuangan non bank.
Pengertian hukum jaminan memiliki beberapa objek yaitu objek materiil dan objek formal. Kedua penjelasan ini cukup sederhana dan tidak berhubungan satu sama lain karena objek materiil digunakan ketika seseorang dalam proses penyelidikan sebuah kasus sedangkan objek materiil lebih cenderung ke dalam hukum jaminan yang berupa manusia. Ruang lingkup hukum jaminan meliputi dua jenis yaitu berupa hukum dan berupa khusus. Nah, untuk jaminan khusus sendiri dibagi lagi ke dalam beberapa jenis jaminan diantaranya jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Contohnya yaitu gadai dan fidusia termasuk ke dalam jaminan bergerak, hak tanggungan yang termasuk ke dalam jaminan tidak bergerak dan garansi bank atau termasuk ke dalam jaminan perseorangan.
Banyak penjabaran yang detil mengenai pengertian hukum jaminan, namun jangan menganggap bahwa hukum jaminan tidak memiliki asas-asas hukum, ternyata koleksi mengenai hukum sangatlah banyak.
Pada dasarnya pengertian hukum jaminan yang mengacu pada pinjaman seseorang ini biasanya harus di serahkan kepada kreditur sebagai pengelolanya yang bisa juga digunakan jaminan berupa materiil yang termasuk ke dalam jaminan non kebendaan. Pada dasarnya pembebanan dalam jaminan diharuskan dan dilaksanakan oleh orang yang memegang kekuasaan penuh dalam pemberian jaminan meliputi mendapatkan fasilitas kredit yang menarik dari pihak bank. Sehingga menjadi tidak sulit dalam bertransaksi juga sebagai fasilitas kredit dari lembaga keuangan non bank.
Pengertian hukum jaminan memiliki beberapa objek yaitu objek materiil dan objek formal. Kedua penjelasan ini cukup sederhana dan tidak berhubungan satu sama lain karena objek materiil digunakan ketika seseorang dalam proses penyelidikan sebuah kasus sedangkan objek materiil lebih cenderung ke dalam hukum jaminan yang berupa manusia. Ruang lingkup hukum jaminan meliputi dua jenis yaitu berupa hukum dan berupa khusus. Nah, untuk jaminan khusus sendiri dibagi lagi ke dalam beberapa jenis jaminan diantaranya jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Contohnya yaitu gadai dan fidusia termasuk ke dalam jaminan bergerak, hak tanggungan yang termasuk ke dalam jaminan tidak bergerak dan garansi bank atau termasuk ke dalam jaminan perseorangan.
Baca Juga
Banyak penjabaran yang detil mengenai pengertian hukum jaminan, namun jangan menganggap bahwa hukum jaminan tidak memiliki asas-asas hukum, ternyata koleksi mengenai hukum sangatlah banyak.
Tags:
hukumnegara