Pengertian Hukum Kebiasaan

Pengertian Hukum Kebiasaan Menurut Para Ahli - Pengertian hukum kebiasaan sering kali disamakan dengan pengertian hukum adat. Hukum adat sendiri merupakan hukum yang mengatur semua persoalan dalam lingkungan kehidupan secara sosial. Banyak yang menyetujui bahwa hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan hukum yang sama. Hanya saja, istilah yang digunakan berbeda, namun secara garis besar hukum ini sama. Namun menurut Van Dijk, persamaan pengertian hukum adat dan hukum kebiasaan tersebut kurang tepat. Menurutnya, hukum adat dan hukum kebiasaan merupakan hukum yang memiliki perbedaan.

Sedangkan pengertian hukum kebiasaan menurut Van Dijk sendiri yaitu hukum yang ada karena kebiasaan. Kebiasaan sendiri merupakan menurutnya merupakan tingkah laku yang sudah sekian lama sehingga muncul peraturan yang dapat diterima dan diinginkan oleh masyarakat. Pada intinya, hukum adat dan hukum kebiasaan menurut Van Dijk merupakan hukum yang berbeda. Sehingga kurang tepat jika kedua hukum tersebut disamakan. Sedangkan pengertian dari hukum kebiasaan juga banyak diungkapkan oleh pakar lainnya. Salah satunya yaitu Soejono Soekanto, yang menurutnya hukum adat merupakan hukum kebiasaan.

Namun menurut Soejono, pengertian hukum kebiasaan yang dimaksud adalah kebiasaan yang dapat menerima akibat hukum. Kebiasaan yang dimaksud bukan kebiasaan yang merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang. Sedangkan menurut Ter Haar, hukum adat dapat mencakup keseluruhan peraturan yang ada dalam keputusan para pejabat hukum. Menurutnya, hukum adat juga dapat ditimbulkan dari keputusan para warga atau masyarakat. Sedangkan menurut ahli lainnya yaitu Hazairin, pengertian hukum kebiasaan (adat) merupakan kaidah-kaidah kesusilaan di mana kebenarannya mendapatkan pengakuan umum. Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya kepatuhan terhadap kaidah tersebut.

Salah satu ahli yaitu Suroyo Wignjodipuro mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum adat merupakan sebuah aturan atau norma yang kompleks dan bersumber pada keadilan rakyat. Norma ini terus berkembang dan meliputi aturan tingkah laku manusia pada kehidupan sehari-hari. Aturan atau norma ini sebagian besar tidak tertulis namun tetap memiliki sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya. Itulah beberapa pendapat dan juga perdebatan mengenai pengertian dari hukum adat ataupun hukum kebiasaan. Secara garis besar, pengertian hukum kebiasaan ini dapat disamakan dengan hukum adat.
Link copied to clipboard.