Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil

Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materiil - Dalam konsep hukum dikenal ada dua sumber hukum, yaitu hukum formil dan hukum materiil. Pengertian hukum formil dan materiil sebenarnya saling berkaitan dan tidak bisa terlepas satu sama lain. Dalam pembahasan kali ini, penulis akan memberikan penjelasan mengenai pengertian hukum formil dan hukum materiil secara jelas dan lengkap. Untuk membahas dua sumber hukum ini akan diawali dengan pengertian hukum materiil. Hukum materiil atau sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang berpengaruh dalam pembuatan hukum di sebuah negara. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukum yang ada di masyarakat, pendapat umum, keadaan sosial budaya, sejarah bangsa, sosiologi bangsa, agama, perkembangan internasional, geografis dan lain sebagainya.

Pengertian hukum formil yang nanti akan dijelaskan berkaitan erat dengan hukum materiil ini. Pengertian materiil sendiri mempunyai arti isi dari hukum, sehingga sumber hukum materiil juga bisa disebut dengan faktor yang mempengaruhi isi hukum. Faktor ini terdiri dari dua jenis, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil ini merupakan patokan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang atau di Indonesia adalah pemerintah. Sedangkan faktor kemasyarakatan adalah faktor yang berasal dari masyarakat yang dijadikan sebagai petunjuk dalam melaksanakan keberlangsungan kehidupan dalam masyarakat.

Menginjak ke pengertian hukum formil, sumber hukum formil sendiri merupakan bentuk tertentu yang menjadi dasar berlakunya hukum secara formal di negara. Sumber hukum ini juga merupakan peraturan yang mengikat seluruh masyarakat di sebuah negara begitu juga mengikat penegak hukum yang membuat agar menaati peraturan tersebut. Sumber hukum formal di Indonesia ini berdasarkan cara pembuatannya terdiri dari dua jenis yaitu undang-undang dan perundang-undangan. Keduanya tentu saja mempunyai perbedaan.
Baca Juga

Dari pengertian hukum formil maupun materiil, undang-undang itu berbeda dengan perundang-undangan. Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan dengan wewenang dari setiap pembuatnya. Misalnya saja PP, kepres, perda, dan lain sebagainya. Sumber hukum formil ini terdiri atas Undang-Undang atau Statue, custom atau kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, putusan hakim, dan juga doktrin.
Link copied to clipboard.