Pengertian Hukum Menurut KBBI

Pengertian Hukum Menurut KBBI Secara Menyeluruh - Hukum bukanlah satu jenis tipe ilmu ataupun bidang yang sangat sulit dikuasai. Namun karena hukum merupakan ilmu terapan yang harus selalu dinamis atau bergerak mengikuti perkembangan zaman, tentu saja pengertian hukum dari waktu ke waktu harus mengalami pergeseran dan perumusan kembali agar tidak sampai bertumpang tindih antara satu definisi dengan definisi yang lain.

Meskipun sudah diyakini bahwa hukum adalah instrument rakyat yang netral dan tidak pandang bulu, nyatanya masih banyak bukan praktek hukum yang tebang pilih. Sebenarnya pengertian hukum menurut KBBI itu apa, ya? Mengapa ada pihak yang terhukum, penghukum, bahkan yang kebal hukum.

Hmm, untuk menjawab penasaran Anda akan definisi ilmu hukum, maka mencari dasar pengertian hukum dalam KBBI memang merupakan langkah pertama yang cukup cerdas. KBBI disusun sebagai instrument definisi singkat mengenai segala kosa kata dalam bahasa Indonesia yang diakui, formal, namun tetap bisa dimengerti oleh semua golongan masyarakat. Maka tiap lima tahun sekali KBBI selalu melakukan kongres dan perbaikan terkait isi materinya.
Baca Juga

Pengertian hukum menurut KBBI adalah;
1.) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Secara singkat definisi ini menunjukkan kalau hukum adalah peraturan dengan sifat mengikat yang harus ditetapkan oleh pihak atau lembaga pengadilan tertentu yang diakui dalam masyarakat.

Link copied to clipboard.