Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Jenisnya-Pengertian hukum publik dan hukum privat – Hukum adalah sebuah rangkaian sistem yang paling penting dalam segi pelaksanaan terhadap rangkaian kekuasaan lembaga agar terhindar dari segala bentuk kecurangan sehingga mengurangi keuntungan baik dalam bidang politiknya atau bahkan bisa mempengaruhi dari perekonomiannya sehingga lebih mendekati pada laba atau tidak. Ada dua jenis hukum jika dilihat dari isinya, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Pengertian hukum publik dan hukum privat sangat jelas sekali perbedaannya, jika hukum publik memiliki arti sebuah hubungan antar negara dengan alat-alat pelengkap atau sebuah hubungan antara negara dengan warga yang menghuninya sedangkan hukum privat yaitu suatu hubungan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Berdasarkan arti luas, Definisi hukum privat meliputi hukum dagang dan hukum perdata dan jika dilihat dari kacamata sederhana bahwa hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata saja.

Hukum publik merupakan aturan yang mengatur korelasi antara negara beserta warga negara atau bisa dikatakan juga sebagai satuan hukum yang mengatur sebuah hubungan yang terjadi antara negara dengan perlengkapannya. Berdasarkan pengertian hukum publik dan hukum privat sendiri memang berbeda, di mana hukum publik lebih mengatur tentang negara beserta warganya sedangkan hukum privat lebih kepada kelompok tertentu saja. Berbeda dengan hukum privat, hukum publik sendiri meliputi hukum tata negara, hukum pidana, hukum internasional, dan hukum administrasi negara.
Baca Juga

Hukum publik lebih mencakup kepentingan secara global karena meliputi tata aturan yang mengatur susunan pemerintahan maupun bentuk pemerintahan sebuah negara yang tertuang dalam hukum tata negara. Hukum administrasi negara yakni sebuah aturan yang berfungsi untuk mengatur tentang cara-cara menjalankan sebuah tugas yang berasal dari kekuasaan yang berupa perlengkapan sebuah negara. Hukum publik juga mengatur tentang hukum pidana yaitu sebuah aturan atas perbuatan yang dilarang yang dilakukan warga negara sehingga diberikanlah hukuman pidana kepada warga negara tersebut. Ya, itulah perbedaan pengertian hukum publik dan hukum privat.
Link copied to clipboard.