Pengertian Hukum Rajam
Pengertian Hukum Rajam dalam Islam Secara Umum - Apakah Anda mengetahui definisi atau pengertian hukum rajam? Tentu Anda sudah tidak asing lagi mendengar istilah ini. Terutama bagi Anda yang menganut agama Islam ataupun tinggal di daerah yang memberlakukan hukuman ini. Hukum rajam memang merupakan hukuman yang digunakan dalam menghukum pelanggar hukum di dalam Islam. Hukum rajam ini bukan merupakan hukum baru, hukum ini bahkan sudah ada sejak jaman Yunani kuno. Di Indonesia sendiri, daerah yang pernah memberlakukan hukuman ini yaitu Aceh.
Pengertian hukum rajam dalam Islam yaitu hukuman atau siksaan bagi orang yang melanggar hukum. Proses penyiksaan ini dengan cara mengubur tubuh pelanggar di tanah, hanya tersisa kepalanya saja yang terlihat. Setelah itu, pelanggar akan dilempari batu sampai mati atau meninggal dunia. Hukuman ini dianggap sangat kejam karena proses kematiannya sangat lambat. Pelanggar akan merasakan siksaan yang lama dan bertubi-tubi hingga akhirnya meninggal dunia. Itulah pengertian hukum rajam secara umum yang dapat Anda ketahui.
Hukum rajam memang dianggap sangat kejam jika dibandingkan hukum-hukum lainnya. Beberapa negara yang menggunakan hukum rajam antara lain yaitu Iran, Sudan, Nigeria, Pakistan, Afganistan dan tentunya Arab Saudi. Di Indonesia, hukum rajam ini pernah dilakukan oleh Raja Iskandar Muda dan juga pada tahun 1999 seorang pemuda dihukum rajam di Aceh. Namun saat ini hukum rajam sudah tidak diberlakukan lagi di Indonesia. Hukum rajam sendiri biasanya ditujukan untuk para pelanggar hukum yang melakukan zina. Sekian mengenai pengertian hukum rajam yang dapat Anda ketahui.
Pengertian hukum rajam dalam Islam yaitu hukuman atau siksaan bagi orang yang melanggar hukum. Proses penyiksaan ini dengan cara mengubur tubuh pelanggar di tanah, hanya tersisa kepalanya saja yang terlihat. Setelah itu, pelanggar akan dilempari batu sampai mati atau meninggal dunia. Hukuman ini dianggap sangat kejam karena proses kematiannya sangat lambat. Pelanggar akan merasakan siksaan yang lama dan bertubi-tubi hingga akhirnya meninggal dunia. Itulah pengertian hukum rajam secara umum yang dapat Anda ketahui.
Hukum rajam memang dianggap sangat kejam jika dibandingkan hukum-hukum lainnya. Beberapa negara yang menggunakan hukum rajam antara lain yaitu Iran, Sudan, Nigeria, Pakistan, Afganistan dan tentunya Arab Saudi. Di Indonesia, hukum rajam ini pernah dilakukan oleh Raja Iskandar Muda dan juga pada tahun 1999 seorang pemuda dihukum rajam di Aceh. Namun saat ini hukum rajam sudah tidak diberlakukan lagi di Indonesia. Hukum rajam sendiri biasanya ditujukan untuk para pelanggar hukum yang melakukan zina. Sekian mengenai pengertian hukum rajam yang dapat Anda ketahui.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara