Definisi Hukum Agraria
Definisi Hukum Agraria Menurut Para Ahli dan Sumber Hukumnya - Pernahkah Anda mendengar kata agraria? Tentu saja kata ini sudah tidak asing lagi bukan di telinga kita, apalagi di setiap pelajaran di sekolah pasti disebutkan bahwa negara Indonesia merupakan negara perairan dan mempunyai potensi agraria yang cukup bagus dibandingkan dengan negara lainnya. Sebelum membahas mengenai definisi hukum agraria menurut para ahli,
Anda harus tahu apa itu agraria. Banyak orang yang mengaitkan agraria dengan tanah ada pula yang mengaitkannya dengan pertanian. Agraria sendiri merupakan pertanahan, jadi secara umum hukum agraria adalah hukum yang mengatur mengenai pertanahan.
Definisi hukum agraria menurut para ahli diungkap lebih luas dan lebih mendalam, seperti yang diungkapkan oleh Gouw Giok Siong yang mengartikan hukum agraria adalah kaidah hukum yang di dalamnya mengatur agraria secara luas dan tidak hanya tentang tanah saja.
Sedangkan S.J. Fockema Andrea mengungkapkan bahwa hukum agraria adalah semua peraturan yang berhubungan dengan usaha tanah pertanian dan tersebar dalam bidang ilmu hukum yang disajikan dalam satu kesatuan tertentu yang berhubungan antara pemilik tanah dan pertanian.
Pengertian hukum agraria juga diungkapkan oleh Lemaire yang menganggap bahwa hukum agraria mencakup hukum tata negara, hukum perdata, serta hukum tata usaha negara yang disatukan dalam golongan tersendiri.
Baca Juga
Pengertian hukum agraria juga diungkapkan oleh Lemaire yang menganggap bahwa hukum agraria mencakup hukum tata negara, hukum perdata, serta hukum tata usaha negara yang disatukan dalam golongan tersendiri.
Selain definisi hukum agraria menurut para ahli juga akan dibahas mengenai sumber hukum agraria. Sumber hukum agraria di Indonesia dijelaskan secara gamblang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Pasal ini diturunkan lagi dalam UU No 5 Tahun 1960 yang berisi mengenai dasar pokok agraria di Indonesia.
Tags:
hukumnegara