Pengertian Hukum International

Pengertian Hukum International dan Subjeknya - Pengertian hukum international dalam arti luas adalah sebuah hukum yang mengatur tentang kehidupan antar negara. Dalam hal ini dari sebuah kesepakatan internasional akan memunculkan sebuah persetujuan dan aturan mengenai beberapa hal antar negara yang berhubungan. Salah satu hal yang diatur dalam sebuah hukum internasional adalah mengenai konflik dan perang. Nah, untuk lebih jelas mengenai hukum internasional, simak ulasan berikut.

Pengertian hukum internasional menurut Muchtar Kusuma Atmaja. Menurut beliau, hukum internasional adalah sebuah proses hukum yang terjadi antar negara. Dengan satu catatan proses hukum yang terjadi bukanlah sebuah proses hukum yang bersifat perdata.

Dengan demikian, pengertian hukum international juga bisa dikatakan sebagai proses mediasi antara negara yang berseteru hingga bisa tercipta sebuah keamanan dan kedamaian antara negara yang bersengketa. Penegakan hukum internasional ini sangat penting. Hal ini tak lepas dari kemungkinan tercetusnya perang dunia jika negara yang bertikai semakin meluas.
Baca Juga

Berikutnya adalah subjek hukum internasional. Dalam sebuah hukum internasional hal yang terpengaruh dan berperan yang pertama adalah sebuah negara. Selain itu juga ada palang merah, organisasi internasional, tahta suci, pemberontak, individu, hingga pihak yang langsung bersengketa. Dalam sebuah hukum internasional biasanya adalah pemecahan sengketa yang terjadi antar negara. Oleh karena itu, semua pihak harus berperan agar terciptanya kondisi dunia yang aman dan bebas dari pertikaian antar negara atau perang dunia. Itu saja yang bisa disampaikan mengenai pengertian hukum international semoga bermanfaat.
Link copied to clipboard.