Pengertian Hukum Responsif
Pengertian Hukum Responsif, Tipe Hukum Menurut Selznick dan Nonet - Pengertian hukum responsif dikemukakan oleh ahli hukum dunia, yaitu Selznick dan Nonet yang membedakan hukum menjadi tiga tipe yaitu represif, otonom, dan responsif. Tipe hukum responsif ini lahir dikarenakan masalah-masalah sosial yang terus muncul, dimana ketiga tipe hukum ini bukan tipe hukum yang berbeda melainkan tahapan evolusi hukum dengan ketertiban politik dan sosial.
Selznick dan Nonet menganggap ketiga tahapan hukum ini sebuah model perkembangan atau disebut dengan Developmental Model.
Menurut Selznick dan Nonet dari ketiga tahapan tipe hukum ini hanya tipe hukum responsiflah yang paling ideal dan menjanjikan sebuah ketertiban yang stabil dan tahan lama dalam sebuah lembaga termasuk dalam sebuah negara.
Pengertian hukum responsif ini tidak lagi berorientasi pada tujuan dan hasil yang akan dicapai dan dalam tipe hukum ini tatanan hukum bisa dinegosiasikan. Ciri utama dari hukum ini adalah mencari nilai yang tersirat yang ada dalam kebijakan dan peraturan. Model hukum ini menyatakan ketidaksetujuan dengan doktrin yang baku dan tidak bisa fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
Teori hukum responsif ini jika diterapkan akan menghasilkan sebuah produk hukum yang mempunyai sifat partisipasif. Partisipasif yang dimaksud di sini adalah mengundak partisipan dari semua lapisan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk membicarakan hukum yang akan diberlakukan dalam sebuah lembaga atau negara.
Baca Juga
Teori hukum responsif ini jika diterapkan akan menghasilkan sebuah produk hukum yang mempunyai sifat partisipasif. Partisipasif yang dimaksud di sini adalah mengundak partisipan dari semua lapisan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk membicarakan hukum yang akan diberlakukan dalam sebuah lembaga atau negara.
Jadi, produk dari pengertian hukum responsif ini tidak hanya berdasarkan keinginan penguasa saja tapi juga sesuai dengan keadaan rakyat atau masyarakat yang ada di sebuah negara.
Tags:
hukumnegara