Pengertian Hukum Warisan
Pengertian Hukum Warisan Sesuai Agama- Salah satu hal yang diatur oleh hukum Islam adalah tentang warisan. Warisan sendiri merupakan suatu hal, barang atau harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah wafat dan kemudian diberikan kepada ahli waris yang masih hidup. Bagi orang yang beragama Islam, sangat penting untuk mengetahui pengertian hukum warisan agar mampu menerapkan hukum ini dengan baik. Sehingga tidak salah langkah dalam memberikan atau menerima warisan di kemudian hari.
Pengertian hukum warisan merupakan suatu jenis hukum yang mengatur harta kekayaan yang menjadi peninggalan orang yang sudah wafat. Proses pemindahan harta kekayaan dari almarhum ke mereka yang berhak juga diatur di dalam hukum ini.
Orang yang berhak menerima warisan disebut dengan ahli waris. Ada tiga syarat utama yang harus terpenuhi agar bisa terjadi proses pewarisan. Diantaranya adalah adanya pewaris, ahli waris dan harta yang akan diwariskan.
Selain pengertian hukum warisan yang sudah dijelaskan di atas, ada juga sifat dari hukum waris yang juga penting untuk diketahui. Yang menjadi ahli waris bukan merupakan suatu kelompok, melainkan perseorangan.
Kemudian seseorang bisa mendapatkan warisan dari dua belah pihak, yakni bapak dan ibu (sistem bilateral). Kemudian yang terakhir adalah yang paling berhak menjadi ahli waris adalah ahli waris yang paling dekat dengan pewaris. Apabila tidak ada, maka beralih ke ahli waris yang lebih jauh.
Pengertian hukum warisan merupakan suatu jenis hukum yang mengatur harta kekayaan yang menjadi peninggalan orang yang sudah wafat. Proses pemindahan harta kekayaan dari almarhum ke mereka yang berhak juga diatur di dalam hukum ini.
Orang yang berhak menerima warisan disebut dengan ahli waris. Ada tiga syarat utama yang harus terpenuhi agar bisa terjadi proses pewarisan. Diantaranya adalah adanya pewaris, ahli waris dan harta yang akan diwariskan.
Baca Juga
Selain pengertian hukum warisan yang sudah dijelaskan di atas, ada juga sifat dari hukum waris yang juga penting untuk diketahui. Yang menjadi ahli waris bukan merupakan suatu kelompok, melainkan perseorangan.
Kemudian seseorang bisa mendapatkan warisan dari dua belah pihak, yakni bapak dan ibu (sistem bilateral). Kemudian yang terakhir adalah yang paling berhak menjadi ahli waris adalah ahli waris yang paling dekat dengan pewaris. Apabila tidak ada, maka beralih ke ahli waris yang lebih jauh.
Tags:
hukumnegara