Pengertian Hukum Tata Negara Indonesia
Pengertian Hukum Tata Negara Indonesia Menurut Para Ahli - Pengertian hukum tata negara Indonesia mengacu pada pendapat berbagai menurut ahli tata negara, A.V Dicey adalah hukum tertinggi yang ada pada sebuah negara. Hukum ini berfungsi untuk mengatur pembagian tugas dan kekuasaan yang harus dilakukan oleh setiap individu untuk kemakmuran negara. Sedangkan Scholten berpendapat bahwa hukum ini mengatur tentang organisasi negara, hubungan, hak dan kewajiban antar anggota organisasi negara.
Sedangkan Van Vollenhoven cenderung mengatakan bahwa pengaturan hukum ini mengacu kepada tingkatan dari sosial masyarakatnya, supaya kebijakan yang dibuat bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Secara lebih rinci, H.A. Logemann menyatakan bahwa hukum tata negara mengatur hubungan antara hukum dengan masyarakat, juga mengatur pola hubungan antar alat pemerintahan satu dengan lainnya. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa pengertian hukum tata negara Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur hubungan secara hukum antara alat kelengkapan negara (pemerintah) dengan warga negara, dan antar alat kelengkapan negara itu sendiri, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Hukum tata negara Indonesia mengatur mengenai beberapa hal seperti bentuk negara, tujuan negara, bentuk pemerintahan, lembaga tinggi negara, struktur kelembagaan, hubungan antar lembaga negara, wilayah negara, warga negara, hak dan kewajiban dari warga negara, dan lain sebagainya. Semua aturan yang ada dalam hukum tata negara tersebut digunakan sebagai dasar dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Van Vollenhoven cenderung mengatakan bahwa pengaturan hukum ini mengacu kepada tingkatan dari sosial masyarakatnya, supaya kebijakan yang dibuat bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Secara lebih rinci, H.A. Logemann menyatakan bahwa hukum tata negara mengatur hubungan antara hukum dengan masyarakat, juga mengatur pola hubungan antar alat pemerintahan satu dengan lainnya. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa pengertian hukum tata negara Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur hubungan secara hukum antara alat kelengkapan negara (pemerintah) dengan warga negara, dan antar alat kelengkapan negara itu sendiri, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga
Hukum tata negara Indonesia mengatur mengenai beberapa hal seperti bentuk negara, tujuan negara, bentuk pemerintahan, lembaga tinggi negara, struktur kelembagaan, hubungan antar lembaga negara, wilayah negara, warga negara, hak dan kewajiban dari warga negara, dan lain sebagainya. Semua aturan yang ada dalam hukum tata negara tersebut digunakan sebagai dasar dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tags:
hukumnegara