Pengertian Hukum Gadai

Pengertian Hukum Gadai dan Asalnya - Anda pernah menemukan jasa gadai yang ditawarkan oleh agen lembaga tertentu, ataupun kantor pegadaian yang banyak terdapat di daerah-daerah? Jika gadai merupakan sebuah alternatif yang sudah menjadi budaya ekonomi masyarakat dalam mendapat dana atau modal tertentu, sebenarnya apa sih pengertian hukum gadai sendiri? Hukum gadai di Indonesia merupakan konsep hukum yang berasal dari ilmu hukum syari’ah Islam. Pengertian hukum gadai dalam Islam sudah ada dan dipraktekkan lebih dari satu millennium lamanya.

Kata gadai secara Islam berasal dari bahasa Arab yang bernama Ar-Rahn. Kata tersebut memiliki arti asal sebagai ketetapan atau lestari. Selain itu Al-Rahn juga bisa dimaknai sebagai tanggungan. Maksudnya hukum gadai adalah kegiatan menjadikan barang dengan nilai harta atau diakui berharga menurut pandangan hukum (Islam) yang digunakan sebagai penjamin hutang.

Orang yang bersangkutan bisa berhutang karena barang yang dijaminkan. Dalam pembayarannya pun penghutang mempunyai dua pilihan, membayar cicilan dana hutang ataupun dengan meninggalkan barang jaminan sebagai nilai pengganti. Harga barang jaminan biasanya lebih tinggi daripada jumlah hutang, dan karena itu penghutang akan benar-benar berusaha untuk melunasi pinjamannya.
Baca Juga

Nah, dalam Islam nih, pengertian hukum gadai adalah perbuatan yang halal dan dibolehkan dalam agama. Adapun dalam konteks untuk menjamin hak kedua belah pihak, gadai dinilai perbuatan mulia. Sang peminjam akan menggunakan dana dari gadai untuk memenuhi kepentingannya, sementara lembaga pegadaian merawat barang yang dijaminkan selagi mengatur proses cicilan.

Link copied to clipboard.