Hukum Acara Peradilan Agama
Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Berdasarkan Undang-Undang - Pengertian hukum acara peradilan agama merupakan sebuah peraturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan atau acara pengadilan demi menetapkan hukum perdata yang bersifat materiil. Penegakan hukum ini sendiri dilaksanakan oleh sebuah badan peradilan yang ada di Indonesia yang terdapat di bawah naungan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Hukum acara peradilan agama sendiri merupakan peradilan perdata secara khusus, di mana khusus untuk menindaklanjuti sebuah perkara tertentu yang ditujukan orang-orang tertentu.
Menurut Mukti Arto dalam bukunya, pengertian hukum acara peradilan agama adalah sebuah peraturan hukum untuk mengatur tentang cara menaati sebuah hukum perdata yang bersifat materiil melalui perantara hakim. Menurutnya lagi, hukum ini mengatur tentang bagaimana untuk bertindak dalam muka Pengadilan Agama. Selain itu menurut Murti Ali, berdasarkan pasal 57 UU No.7 Tahun 1989, maksud hukum acara peradilan agama sendiri merupakan sebuah hukum acara yang digunakan pada pengadilan di dalam lingkup peradilan agama yaitu sebuah hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan dalam lingkup peradilan, tidak termasuk hukum yang sudah diatur dengan khusus melalui undang-undang.
Adapun maksud dari pengertian hukum acara peradilan agama ini yaitu tentang proses acaranya itu sendiri, yakni peraturan maupun hukum yang mengatur segala hal acara di peradilan. Sementara pengadilan di sini yang dimaksudkan yaitu tentang sebuah instansinya, yang merupakan sebuah badan peradilan yang terdapat pada wilayah tertentu. Menurut pasal 1 ayat 1 UU no.7 tahun 1989 sendiri pengertian mengenai peradilan agama yaitu peradilan untuk umat beragama Muslim atau Islam.
Peradilan agama ini merupakan sebuah peradilan yang khusus untuk mengadili segala perkara yang sifatnya khusus hanya untuk golongan masyarakat tertentu saja. Adapun kedudukan mengenai kewenangan hukum pada acara peradilan agama sendiri di Indonesia di atur berdasarkan undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman, yakni berdasarkan Pasal 10 UU No.14 tahun 1970 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 2 UU No.4 tahun 2004 mengenai kekuasaan kehakiman dan Pasal 18 UU No.48 mengenai kekuasaan kehakiman. Itulah beberapa pengertian hukum acara peradilan agama berdasarkan undang-undang.
Menurut Mukti Arto dalam bukunya, pengertian hukum acara peradilan agama adalah sebuah peraturan hukum untuk mengatur tentang cara menaati sebuah hukum perdata yang bersifat materiil melalui perantara hakim. Menurutnya lagi, hukum ini mengatur tentang bagaimana untuk bertindak dalam muka Pengadilan Agama. Selain itu menurut Murti Ali, berdasarkan pasal 57 UU No.7 Tahun 1989, maksud hukum acara peradilan agama sendiri merupakan sebuah hukum acara yang digunakan pada pengadilan di dalam lingkup peradilan agama yaitu sebuah hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan dalam lingkup peradilan, tidak termasuk hukum yang sudah diatur dengan khusus melalui undang-undang.
Adapun maksud dari pengertian hukum acara peradilan agama ini yaitu tentang proses acaranya itu sendiri, yakni peraturan maupun hukum yang mengatur segala hal acara di peradilan. Sementara pengadilan di sini yang dimaksudkan yaitu tentang sebuah instansinya, yang merupakan sebuah badan peradilan yang terdapat pada wilayah tertentu. Menurut pasal 1 ayat 1 UU no.7 tahun 1989 sendiri pengertian mengenai peradilan agama yaitu peradilan untuk umat beragama Muslim atau Islam.
Baca Juga
Peradilan agama ini merupakan sebuah peradilan yang khusus untuk mengadili segala perkara yang sifatnya khusus hanya untuk golongan masyarakat tertentu saja. Adapun kedudukan mengenai kewenangan hukum pada acara peradilan agama sendiri di Indonesia di atur berdasarkan undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman, yakni berdasarkan Pasal 10 UU No.14 tahun 1970 mengenai kekuasaan kehakiman, Pasal 2 UU No.4 tahun 2004 mengenai kekuasaan kehakiman dan Pasal 18 UU No.48 mengenai kekuasaan kehakiman. Itulah beberapa pengertian hukum acara peradilan agama berdasarkan undang-undang.
Tags:
hukumnegara