Hukum Tanah

Pengertian Hukum Tanah dan Asasnya - Pengertian hukum tanah secara mudahnya yaitu hukum yang mengatur mengenai kepemilikan tanah dan juga hak untuk menggunakannya. Menurut seorang ahli, hukum tanah merupakan semua peraturan baik yang tidak tertulis atau yang tertulis yang mengatur mengenai hak penguasaan atas tanah.

Hukum tanah ini diatur oleh lembaga hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum yang nyata. Obyek dari hukum tanah sendiri adalah penguasaan atas tanah tersebut. Maksudnya adalah hak yang berupa wewenang, kewajiban atau larangan bagi pemenang atau pemegang hak untuk melakukan kegiatan atau membangun dari tanah yang dihakinya.

Definisi hukum tanah ini terkandung hak yang diperoleh oleh pemenang tanah yang dihakinya. Hak ini berupa hak penguasaan atas tanah. Isi dari hak penguasaan inilah yang menjadi pembeda atau tolak ukur hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
Baca Juga

Secara umum, pengertian hukum tanah dan hak penguasaan tanah yang ada dalam hukum tanah nasional Indonesia adalah hak bangsa Indonesia atas tanah, hak menguasai negara atas tanah, hal masyarakat atas tanah sesuai hukum adat, dan hak perseorangan. Hak perseorangan ini meliputi hak atas tanah, wakaf tanah menjadi hak milik, hak jaminan atau tanggungan serta hak milik rumah susun.

Dalam pengertian hukum tanah dikenal dua asas yaitu asas peletakkan dan asas pemisahan horizontal. Asas yang pertama adalah asa peletakkan atau asas accessie, asas ini menganut hukum semua bangunan dan juga tanaman yang ada di atas tanah adalah satu kesatuan.

Bangunan dan juga tanaman menjadi satu dengan tanah dan menjadi hak milik pemegang tanah kecuali ada kesepakatan lain. Sedangkan asas pemisahan horizontal atau horizontal scheiding adalah asas yang memisahkan atas kepemilikan tanah dan juga bangunan serta tanaman yang ada di dalamnya.

Link copied to clipboard.