Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian hukum tata negara menurut para ahli sangat diperlukan sebagai referensi bagi kita yang ingin memahami berbagai arti atau makna hukum tata negara menurut beberapa orang ahli. Jika kita hanya melihat dari satu gagasan maka bisa jadi gagasan tersebut kurang sempurna jadi memang amat disarankan untuk melihat dan menimbang arti hukum tata negara dari berbagai sumber supaya Anda pun semakin kaya akan pengetahuan tata negara. Di bawah ini akan dibahas mengenai hukum tata negara menurut beberapa orang ahli, yang memang sudah sangat mengetahui tentang tata negara dan gagasannya pun patut untuk diperhitungkan.

Referensi Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Makna hukum tata Negara menurut Christian Van Vollenhoven Adalah hal yang mengatur semua kalangan masyarakat menurut tingkatannya (masyarakat bawahan dan atasan) dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya masing-masing. Dan fungsi masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan struktur atau susunan dan wewenang dari badan-badan dan lembaga-lembaga tersebut. Sedangkan menurut Mac-Iver Hukum Tata Negara (Constitutional Law) itu sendiri adalah hukum yang mengatur Negara atau memerintah Negara, sedangkan hukum yang dipergunakan oleh Negara untuk mengatur sesuatu selain Negara disebut hukum biasa (Ordinary Law).

Pengertian hukum tata negara menurut para ahli yang selanjutnya adalah menurut Kusumadi Pudjosewojo. Menurutnya Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa).
Baca Juga
Sedangkan definisi hukum tata Negara menurut J.H.A. Logemann adalah hukum yang mengatur organisasi negara secara keseluruhan. Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain. Dengan masyarakat yang satu dengan yang lain. Dan dengan suku yang satu dengan suku yang lain. Secara Yuridis maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

Dan pengertian hukum tata negara menurut para ahli yang terakhir yaitu referensi dari Paul Scholten yang mengatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulan Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. Sehingga jelas berbagai kedudukan dan jabatan perorangan dalam hukum beserta tugas-tugasnya. Demikian berbagai referensi tentang hukum tata Negara.
Link copied to clipboard.