Isi Hukum Adat Tawan Karang di Bali
Apa isi hukum adat tawan karang di Bali yaitu berisi mengenai hak istimewa kerajaan Bali untuk menyita seluruh kapal beserta muatannya yang terdampar di seluruh perairan Bali. Hak tawan karang ini merupakan milik kerajaan Bali dan rakyat Bali terhadap kapal-kapal asing yang terdampar di karang ataupun pesisir pantai Bali.
Hukum tawan karang diperbolehkan jika ada kapal yang terdampar di karang lalu masyarakat setempat menolong dan menyelamatkannya. Jika sudah diselamatkan, maka kapal tersebut menjadi hak rakyat Bali untuk mengambil harta dari kapal tersebut. Banyak sekali prasasti yang menyebutkan tentang hukum tawan karang, salah satunya yaitu Prasasti Babetin.
Hukum tawan karang ialah hukum yang paling ditakuti oleh Belanda, pasalnya banyak sekali kapal Belanda yang melintasi wilayah perairan Bali dengan membawa hasil rempah-rempah yang akan mereka jual. Oleh sebab itu, Belanda mencoba membuat perjanjian dengan seluruh raja Bali agar hukum tersebut dihapuskan. Sebagai gantinya Belanda akan membayar sejumlah uang untuk mengganti tiap kapal yang terdampar di perairan Bali.
Apa isi hukum adat tawan karang di Bali yang menyebutkan menyita kapal yang terdampar di perairan Bali mencoba dihapus oleh Belanda. Namun Belanda tidak pernah menepati janjinya sehingga membuat raja Buleleng menyita kapal Belanda yang kebetulan saat itu terdampar di pantai Buleleng. Belanda mencoba membuat perjanjian agar kapalnya dikembalikan, namun raja Buleleng tidak menaggapinya.
Hal tersebut membuat Belanda marah dan akhirnya mereka mengirim pasukan untuk menyerang Bali. Dengan peralatn yang modern, maka Belanda berhasil menguasai Bali dan benteng-benteng di sana serta membuat perjanjian dengan beberapa raja Bali agar mereka tidak ikut campur dalam hukum tawan karang.
Apa isi hukum adat tawan karang di Bali yang sebelumnya menjadi hak raja Bali, kini menjadi hak Belanda. Belanda membuat hukum tawan karang itu menguntungkan pihaknya saja. Mereka memberlakukan hukum tawan karang untuk menyita kapal-kapal yang terdampar dan seluruh muatannya menjadi milik Belanda, kecuali kapal Belanda yang terdampar di pesisir.
Hukum tawan karang diperbolehkan jika ada kapal yang terdampar di karang lalu masyarakat setempat menolong dan menyelamatkannya. Jika sudah diselamatkan, maka kapal tersebut menjadi hak rakyat Bali untuk mengambil harta dari kapal tersebut. Banyak sekali prasasti yang menyebutkan tentang hukum tawan karang, salah satunya yaitu Prasasti Babetin.
Hukum tawan karang ialah hukum yang paling ditakuti oleh Belanda, pasalnya banyak sekali kapal Belanda yang melintasi wilayah perairan Bali dengan membawa hasil rempah-rempah yang akan mereka jual. Oleh sebab itu, Belanda mencoba membuat perjanjian dengan seluruh raja Bali agar hukum tersebut dihapuskan. Sebagai gantinya Belanda akan membayar sejumlah uang untuk mengganti tiap kapal yang terdampar di perairan Bali.
Baca Juga
Apa isi hukum adat tawan karang di Bali yang menyebutkan menyita kapal yang terdampar di perairan Bali mencoba dihapus oleh Belanda. Namun Belanda tidak pernah menepati janjinya sehingga membuat raja Buleleng menyita kapal Belanda yang kebetulan saat itu terdampar di pantai Buleleng. Belanda mencoba membuat perjanjian agar kapalnya dikembalikan, namun raja Buleleng tidak menaggapinya.
Hal tersebut membuat Belanda marah dan akhirnya mereka mengirim pasukan untuk menyerang Bali. Dengan peralatn yang modern, maka Belanda berhasil menguasai Bali dan benteng-benteng di sana serta membuat perjanjian dengan beberapa raja Bali agar mereka tidak ikut campur dalam hukum tawan karang.
Apa isi hukum adat tawan karang di Bali yang sebelumnya menjadi hak raja Bali, kini menjadi hak Belanda. Belanda membuat hukum tawan karang itu menguntungkan pihaknya saja. Mereka memberlakukan hukum tawan karang untuk menyita kapal-kapal yang terdampar dan seluruh muatannya menjadi milik Belanda, kecuali kapal Belanda yang terdampar di pesisir.
Tags:
hukumnegara