Pengertian Hukum Islam di Indonesia

Pengertian Hukum Islam di Indonesia dan Hukumnya - Islam adalah agama mayoritas penduduk di Indonesia, jadi tidak heran memang jika banyak aspek-aspek keislaman yang diaplikasikan dalam tata usaha negara. Namun, teman-teman pasti pernah mendengar atau mendapati kabar jika kadangkala antara Islam dan negara terjadi pertentangan terkait dengan perbedaan ideologi dalam menempatkan sudut pandang suatu masalah sosial tertentu.

Tentu saja pertentangan seperti ini tentu saja cukup mengkhawatirkan, bukan? Apalagi kalau sudah masuk pada ranah hukum, antara hukum Islam dan hukum negara dalam KUHP seringkali tidak membuahkan hasil mufakat dan menelurkan isu-isu tidak sedap. Lalu, sebenarnya apa sih pengertian hukum Islam di Indonesia?

Islam adalah agama yang berasal dari timur tengah oleh seorang nabi bernama Muhammad dari Timur Tengah. Sebagai sebuah agama tentu saja Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang bersifat mengikat bagi para pemeluknya, yang dinamakan sebagai sistem hukum Islam. Pengertian hukum Islam bisa dikatakan adalah segala kebijakan, aturan, atau tuntutan yang memiliki unsur mengikat dan diakui, serta mempunyai sifat mengikat pada pemeluknya.
Baca Juga

Indonesia adalah negara multi budaya, jadi meskipun Islam merupakan negara mayoritas, namun dengan konteks wilayah, adat, juga common sense yang berbeda-beda tidak akan bisa memakai hukum Islam dari suatu kelompok saja. Karena itulah, sampai saat ini pengertian hukum Islam di Indonesia seperti di atas tidak bisa diaplikasikan secara formal oleh negara untuk menjamin keadilan semua pihak. Meski begitu negara menjembatani hal ini dengan dibuatnya Kementrian Agama.
Link copied to clipboard.