Pengertian Hukum Waris Menurut Islam
Pengertian Hukum Waris Menurut Islam Yang Sederhana
Islam merupakan suatu agama yang mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia. Banyak aspek yang sudah ada panduannya menurut hukum Islam. Yang tujuannya adalah agar segala hal yang dilakukan oleh manusia sesuai sebagaimana mestinya dan tidak melanggar norma atau hak dan sebagainya. Untuk itu di dalam artikel ini akan mengulas tentang pengertian hukum waris menurut Islam yang penting untuk diketahui. Terutama bagi mereka yang beragama Islam dan ingin menambah wawasan.Warisan adalah suatu hal yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal kepada mereka yang masih hidup. Terkait persoalan ini, Islam mengaturnya melalui hukum waris, agar tercipta keadilan dalam persoalan warisan. Pengertian hukum waris menurut Islam adalah salah satu ilmu yang di dalamnya mengulas perihal harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal, siapa saja yang mempunyai hak untuk mendapatkan warisan tersebut, serta cara perpindahan warisan dan pembagiannya.
Istilah lain yang sering digunakan dalam menyebut hukum waris adalah al-faraidh yang mempunyai arti kewajiban dan atau bagian tertentu. Jadi, ilmu al-faraidh adalah suatu bidang keilmuan yang berfungsi untuk mengetahui apa saja cara yang harus dilakukan untuk melakukan pembagian terhadap harta warisan dari yang sudah meninggal ke ahli waris sesuai dengan hukum Islam. Sebagai dasar untuk mempelajari ilmu ini, Anda harus memahami terlebih dahulu pengertian hukum waris menurut Islam
Baca Juga
Tags:
hukumnegara