Hukum Sipil
Pengertian Hukum Sipil dan Pembagiannya Hukum sosial adalah sebuah hukum yang wajib ditaati sebagai oleh seluruh manusia yang merupakan makhluk sosial. Pengertian hukum sipil sendiri adalah sebuah sistem hukum yang mengatur sebuah kehidupan yang sudah dipengaruhi oleh bermacam hukum. Sehingga hukum sosial adalah sebuah hukum yang terjadi karena kebiasaan dan hukum yang telah dicatat untuk menjadikan manusia lebih taat. Dalam sebuah hukum sipil juga terdapat hukum lain yang salin berhubungan.
Hukum pertama yang juga diatur dalam hukum sipil adalah hukum pidana. Pengertian hukum pidana sendiri adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hukuman pada orang yang melakukan hal-hal yang dilarang. Salah satu hal diatur dalam hukum pidana adalah hukum mengenai pencurian, pembunuhan dan lainnya. Dalam pengertian hukum sipil, hukum pidana adalah sebuah penghakiman akan sebuah kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Selain itu, ada hukum adat. Pengertian hukum adat sendiri adalah sebuah hukum yang sudah ada sejak dahulu tanpa ada catatan. Dengan kata lain hukum adat ini mengatur mengenai kebiasaan yang sudah ada semenjak dahulu. Hukum ini mengatur banyak hal mulai dari kesopanan, kelakuan dan lainnya. Jadi dalam sebuah pengertian hukum sipil adalah jenis hukum yang tidak tertulis atau tertulis yang sudah menjadi peraturan tak langsung sejak jaman dahulu. Hukum sipil ini adalah sebuah hukum yang penting karena mengatur banyak hal mengenai kehidupan bersosial, dan bernegara. Dengan adanya hukum ini orang akan lebih taat pada peraturan di daerah adat dan negara tempat tinggalnya.
Hukum pertama yang juga diatur dalam hukum sipil adalah hukum pidana. Pengertian hukum pidana sendiri adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hukuman pada orang yang melakukan hal-hal yang dilarang. Salah satu hal diatur dalam hukum pidana adalah hukum mengenai pencurian, pembunuhan dan lainnya. Dalam pengertian hukum sipil, hukum pidana adalah sebuah penghakiman akan sebuah kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Selain itu, ada hukum adat. Pengertian hukum adat sendiri adalah sebuah hukum yang sudah ada sejak dahulu tanpa ada catatan. Dengan kata lain hukum adat ini mengatur mengenai kebiasaan yang sudah ada semenjak dahulu. Hukum ini mengatur banyak hal mulai dari kesopanan, kelakuan dan lainnya. Jadi dalam sebuah pengertian hukum sipil adalah jenis hukum yang tidak tertulis atau tertulis yang sudah menjadi peraturan tak langsung sejak jaman dahulu. Hukum sipil ini adalah sebuah hukum yang penting karena mengatur banyak hal mengenai kehidupan bersosial, dan bernegara. Dengan adanya hukum ini orang akan lebih taat pada peraturan di daerah adat dan negara tempat tinggalnya.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara