Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian hukum adat menurut para ahli dapat kita pelajari dengan mudah namun sebelumnya kita harus tahu bahwa hukum adat adalah hukum yang murni lahir dan tumbuh di dalam masyarakat dan tidak dapat dipisahkan dengan manusia. Hukum adat ini memiliki sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Biasanya orang yang terkena sanksi pada hukum adat ini akan merasa malu atau merasa dideskriminasi.

Pendapat Para Ahli tentang Hukum Adat

Pengertian hukum adat menurut para ahli, yaitu yang pertama menurut pendapat Van Voll. Hukum adat itu aturan positif pada satu pihak yang memiliki sanksi. Bushar M. juga menyampaikan bahwa hukum adat itu sulit dilaksanakan karena hukum adat masih butuh penyempurnaan dalam pertumbuhannya. Pendapat Terhar yaitu hukum adat adalah hukum yang dipelihara oleh keputusan yang berwibawa dan memiliki kuasa dari pemimpin rakyat tersebut. Soerjono S. mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum adat itu bersifat paksaan. Yang terakhir menurut pendapat dari supomo dan hazairin yang mengungkapkan bahwa hukum adat itu adalah hukum yang mengatur dan menyorot tindak tanduk manusia.

Pengertian hukum adat menurut para ahli ini ternyata juga memiliki ciri-ciri yaitu lisan yang berarti secara langsung atau tidak tertulis, tidak sistematik, tidak berbentuk perundang-undangan, tidak memiliki keteraturan, keputusannya tidak memakai pertimbangan, aturan dan pasal pasalnya tidak jelas. Hukum ini juga memiliki dimensi adat tapsila yang mengatur norma dan etika pada tiap manusia, dimensi adat karma yaitu yang mengatur tentang perkawinan, dan dimensi gama atau adat pati yaitu yang mengatur tentang urusan kematian atau jenasah.
Baca Juga

Konsep dasar hukum adat menurut Roelof van Dijk, hukum adat dapat membedakan antara peraturan hukum dengan peraturan adat lainnya. Menurut Holleman, hukum adat adalah norma hukum yang di sertai sanksi dan apabila diperlukan hukum ini harus dipaksakan ke masyarakat. Menurut Bellefroid, hukum adat merupakan peraturan hidup yang harus ditaati dan dihormati. Menurut Logemann, hukum adat adalah norma dalam pergaulan manusia. Menurut Van Berg, hukum adat adalah hukum agama. Menurut Casutto, hukum adat yaitu adanya keterpengaruhnya oleh hal-hal magis dan animism. Menurut Kusumadi Pudjo, hukum adat merupakan hukum yang dibuat melalui penetapan. Menurut Sukanto, hukum adat merupakan penyempurnaan adat itu sendiri.

Masih banyak lagi para ahli yang turut mengungkapkan tentang hukum adat ini. Berbeda dengan kehidupan barat, kehidupan di Negara Indonesia ini juga memiliki kaitan dengan hukum adat. Memang di Negara kita ini penuh dengan aturan dan banyak juga ternyata yang melanggar. Hukum adat ini masih memerlukan penyempurnaan karena tidak memiliki pasal yang jelas.
Link copied to clipboard.