Hukum Islam Kontemporer
Pengertian Hukum Islam Kontemporer dan Metodenya- Pengertian hukum Islam kontemporer memang harus dipahami oleh setiap muslimin agar memahami apa sebenarnya hukum Islam kontemporer ini. Hukum Islam kontemporer ini awalnya muncul ketika tidak ada penjelasan mengenai hukum tertentu di Al Qur’an ataupun di hadist.
Seperti yang diketahui sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan jika tidak ada maka dicari hukumnya di hadist atau ketetapan Rasulullah. Seiring berkembangnya zaman tentu saja banyak sekali perubahan dan banyak permasalahan baru yang bermunculan dan sering berbeda dengan peristiwa yang ada di masa lalu.
Ketika Rasulullah masih hidup, hukum dalam Islam semuanya di ambil berdasarkan Al Qur’an dan juga keputusan Rasulullah. Setelah Rasulullah wafat, hukum yang belum ada maka diambil berdasarkan keputusan bersama dengan tetap mengacu pada Al Qur’an dan juga Al Hadist. Ada dua sumber hukum dalam Islam setelah Al Qur’an dan juga Al Hadist yaitu Ijma dan Qiyas.
Pengertian hukum Islam kontemporer ini sebenarnya mengacu pada pengambilan keputusan hukum di era modern. Ijma sendiri merupakan kesepakatan pada mujtahid, sedangkan qiyas adalah hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an dan dicari hukumnya dengan membandingkan.
Pengertian hukum Islam dan tujuannya tentu saja untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia ini. Untuk metode yang digunakan untuk mengambil keputusan mengenai hukum Islam kontemporer adalah dengan menggunakan lintas madzhab.
Pengertian hukum Islam kontemporer ini digunakan ketika tidak ada penjelasan hukum suatu peristiwa kontemporer di Al Qur’an, hadist, ijma’, ataupun qiyas. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam Islam dengan menggunakan hukum Islam kontemporer ini dengan melihat berbagai madzhab dan membandingkannya.
Seperti yang diketahui sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan jika tidak ada maka dicari hukumnya di hadist atau ketetapan Rasulullah. Seiring berkembangnya zaman tentu saja banyak sekali perubahan dan banyak permasalahan baru yang bermunculan dan sering berbeda dengan peristiwa yang ada di masa lalu.
Ketika Rasulullah masih hidup, hukum dalam Islam semuanya di ambil berdasarkan Al Qur’an dan juga keputusan Rasulullah. Setelah Rasulullah wafat, hukum yang belum ada maka diambil berdasarkan keputusan bersama dengan tetap mengacu pada Al Qur’an dan juga Al Hadist. Ada dua sumber hukum dalam Islam setelah Al Qur’an dan juga Al Hadist yaitu Ijma dan Qiyas.
Baca Juga
Pengertian hukum Islam kontemporer ini sebenarnya mengacu pada pengambilan keputusan hukum di era modern. Ijma sendiri merupakan kesepakatan pada mujtahid, sedangkan qiyas adalah hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an dan dicari hukumnya dengan membandingkan.
Pengertian hukum Islam dan tujuannya tentu saja untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia ini. Untuk metode yang digunakan untuk mengambil keputusan mengenai hukum Islam kontemporer adalah dengan menggunakan lintas madzhab.
Pengertian hukum Islam kontemporer ini digunakan ketika tidak ada penjelasan hukum suatu peristiwa kontemporer di Al Qur’an, hadist, ijma’, ataupun qiyas. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam Islam dengan menggunakan hukum Islam kontemporer ini dengan melihat berbagai madzhab dan membandingkannya.
Tags:
hukumnegara