Hukum Menurut Immanuel Kant Beserta Asal Mula dan Ciri-cirinya
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah bahwa hukum tercipta karena adanya perjanjian dengan masyarakat. Dan dalam kehidupan bermasyarakat tentulah diperlukan adanya peraturan yang berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku manusia supaya dapat meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Dan hal tersebut biasa disebut dengan hukum. Untuk melaksanakan peraturan atau hukum tersebut masyarakat harus berada di bawah naungan payung organisasi. Dan dalam hal ini yaitu adalah negara.
Asal Mula Negara dan Hukum dalam Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Konsepsi asal mula negara dan hukum menurut Immanuel Kant yang didasarkan kepada perjanjian masyarakat adalah bahwa mula-mula manusia hidup dan bergaul dengan manusia lain tanpa adanya aturan dan hukum yang mengikat. Dalam hal ini hukum rimbalah yang sangat berperan. Dengan sistem pergaulan hukum rimba seperti ini maka dengan sendirinya manusia akan berbuat sesuka hati dan tanpa aturan. Dan dengan begitu maka hanya yang terkuatlah yang akan menang. Manusia melakukan sesuatu karena berkehendak akan adanya dorongan dan keinginan untuk mempertahankan dirinya. Sehingga yang kuat semakin kuat dan semakin menang sedangkan yang lemah tidak akan bisa bangkit dan akan semakin tertindas.Dan hal itu biasanya akan didominasi oleh egoisme dan jika perasaan egoisme tersebut tidak dapat dikendalikan maka pasti akan timbul pertikaian untuk saling memenangkan pendapat dan keinginan masing-masing individu. Ide tentang adanya Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu sangat diperlukan seseorang yang berperan sebagai penggagas yang mengetahui dengan pasti arti dari konsep negara dan hukum. Dalam hal ini banyak yang menganggap Immanuel Kant sebagai pelopor yang sangat berjasa yang mengeluarkan gagasan tentang Negara hukum murni atau formal.
Baca Juga
Ciri-ciri Negara Hukum dalam Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Dalam pengertian hukum menurut Immanuel Kant, prinsip yang menjadi ciri negara hukum terdiri dari 4 hal. Yang pertama adalah pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Yang kedua adalah pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Yang ketiga adalah pemerintahan yang berdasarkan hukum. Sedangkan yang keempat adalah pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia. Teori-teori ini menjadikan negara menjadi bersifat pasif karena negara hanya berhak menjaga hak asasi tanpa mencampuri urusan ekonomi dan sosial. Dan hal inilah yang akhirnya memunculkan persaingan yang bebas dalam hal ekonomi dan dengan inilah lahir istilah kapitalisme dan liberalisme. Dengan adanya pandangan Negara hukum murni dalam pengertian hukum menurut Immanuel Kant di mana terdapat kapitalisme dan liberalisme mengakibatkan banyak terjadinya eksploitasi manusia dan eksploitasi alam dan kesenjangan sosial yang semakin tidak terbendung. Negara tidak memiliki kuasa yang mendasar karena hanya bertugas sebagai pengatur ketertiban dan keamanan saja. Padahal pada kenyataannya kita sendiri tahu bahwa Negara seharusnya tidak hanya mengurusi satu bidang saja, namun juga berbagai bidang sekaligus seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain.
Tags:
hukumnegara