Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum Wad'i
Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i Menurut Para Ulama - Dalam Islam ada dua jenis hukum yang dibuat berdasarkan apa yang sudah ada di masa Rasul yakni hukum taklifi dan hukum wad’i. Pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i sebenarnya saling berkaitan satu sama lain. Dua hukum tersebut adalah hukum taklifi dan hukum wad’i. Kedua hukum ini berfungsi untuk mengatur kehidupan umat Islam agar senantiasa berada dalam kebaikan dan kebenaran. Kedua hukum ini memang memiliki aturan berbeda yang bisa digunakan untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Untuk arti hukum taklifi sendiri menurut para ahli adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pembagian hukum taklifi dibagi menjadi beberapa macam. Pembagian tersebut adalah yang pertama adalah hukum wajib. Hukum wajib ini adalah hal yang harus dilakukan.
Ada juga sunnah yakni kegiatan yang sebaiknya dilakukan dan ada juga haram yakni kegiatan yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, ada juga hukum mubah serta makruh yang kegiatannya bisa dikerjakan bisa tidak. Pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i ini memang hampir sama dengan pengertian dari hukum wad’i yang saling berkaitan dan berhubungan dengan taklifi.
Hukum wad’i adalah sebuah hubungan yang menjadikan sebab dan akibat. Hukum wad’i juga bisa menjadi sebuah halangan atau syarat dari sebuah hukum bisa terjadi. Sebuah hukum taklifi harus terlebih dahulu melawati pengkajian lewat hukum wad’i. Secara tidak langsung kedudukan hukum taklifi dalam pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i ini disangga oleh hukum wad’i sebagai dasar hukum agar menjadi lebih kuat dasar hukumnya.
Untuk arti hukum taklifi sendiri menurut para ahli adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pembagian hukum taklifi dibagi menjadi beberapa macam. Pembagian tersebut adalah yang pertama adalah hukum wajib. Hukum wajib ini adalah hal yang harus dilakukan.
Ada juga sunnah yakni kegiatan yang sebaiknya dilakukan dan ada juga haram yakni kegiatan yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, ada juga hukum mubah serta makruh yang kegiatannya bisa dikerjakan bisa tidak. Pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i ini memang hampir sama dengan pengertian dari hukum wad’i yang saling berkaitan dan berhubungan dengan taklifi.
Baca Juga
Hukum wad’i adalah sebuah hubungan yang menjadikan sebab dan akibat. Hukum wad’i juga bisa menjadi sebuah halangan atau syarat dari sebuah hukum bisa terjadi. Sebuah hukum taklifi harus terlebih dahulu melawati pengkajian lewat hukum wad’i. Secara tidak langsung kedudukan hukum taklifi dalam pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i ini disangga oleh hukum wad’i sebagai dasar hukum agar menjadi lebih kuat dasar hukumnya.
Tags:
hukumnegara