Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian hukum pidana menurut para ahli dapat membuat kita menjadi tahu bahwa hukum ini akan membuat susah dan sengsara bagi yang melanggarnya. Karena hukum pidana ini telah diikat dengan undang-undang yang ada dan telah tercatat pada pasal-pasal hukum yang berlaku. Hukum ini melibatkan para oknum yang memiliki kuasa untuk menghukum seseorang yang melanggar dan hukum pidana ini juga melibatkan hakim dan jaksa yang akan mempertegas atas tuduhan terhadap seseorang yang dikatakan bersalah. Hukum ini harus di tegakkan dan dipimpin dengan penuh ketegasan serta penuh dengan keadilan untuk dapat menjamin ketertiban Negara.
Menurut Simons, hukum pidana adalah larangan dari Negara dan memiliki ancaman bagi yang melanggarnya serta memiliki penetapan syarat dan ketentuan untuk menjatuhkan pidana. Lemaire berkata bahwa hukum pidana itu berisi larangan yang terbentuk di dalam undang undang. Menurut Hattum, ketertiban hukum dapat diandalkan dengan adanya hukum pidana. Menurut Kansil, kejahatan yang dilakukan seseorang harus dikenakan sanksi yang merupakan siksaan.
Pengertian hukum pidana menurut para ahli memang sangat banyak. Adapula pendapat dari Moeljatno yang mengatakan bahwa hukum pidana itu merupakan sanksi untuk pelanggaran norma. R. Susilo hukum pidana sama halnya dengan kesengsaraan yang diberikan hakim bagi yang dinyatakan bersalah. Edmund memberikan pendapat bahwa hukum pidana itu perbuatan jahat yang harus diikat dengan pidana. Menurut Chazawi, hukum ini merupakan upaya yang memang seharusnya diterapkan dengan pihak yang memiliki kewajiban melaksanakan pemberian hukum pidana ini, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Apapun yang dilakukan jika itu bersifat negatif maka dapat dikenakan sanksi dengan syarat tertentu.
Hukum ini tidak bersifat main-main atau sekedar hanya ada saja, karena hukum ini adalah hukum yang diterapkan dan telah ditetapkan di Negara kita, jadi bagi yang melanggar tidak segan untuk mendapatkan sanksi yang telah dibuat sesuai dengan aturan pemerintahan Negara. Jadi Anda jangan coba-coba untuk bertindak kriminal jika Anda tidak ingin sengsara menanggung akibatnya. Taatilah peraturan yang telah dibuat oleh Negara karena peraturan ini bertujuan baik untuk menertibkan dan menyejahterakan bangsa. Negara berhak memiliki wewenang untuk menentukan hukum pidana ini karena Negara adalah subyek hukum yang telah membuat peraturan untuk mengikat warga di negaranya.
Beberapa Pendapat Tentang Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana menurut para ahli yang pertama yaitu menurut Sudarsono yang menjelaskan bahwa hukum pidana ini mengatur tentang pelanggaran kejahatan dan akan terkena ancaman pidana. Menurut Pompe, hukum pidana merupakan peraturan yang bersifat umum dan konkret. Wirjino berpendapat bahwa hukum pidana adalah peraturan hukum oleh instansi yang berkuasa untuk memberikan hukuman ini.Menurut Simons, hukum pidana adalah larangan dari Negara dan memiliki ancaman bagi yang melanggarnya serta memiliki penetapan syarat dan ketentuan untuk menjatuhkan pidana. Lemaire berkata bahwa hukum pidana itu berisi larangan yang terbentuk di dalam undang undang. Menurut Hattum, ketertiban hukum dapat diandalkan dengan adanya hukum pidana. Menurut Kansil, kejahatan yang dilakukan seseorang harus dikenakan sanksi yang merupakan siksaan.
Baca Juga
Pengertian hukum pidana menurut para ahli memang sangat banyak. Adapula pendapat dari Moeljatno yang mengatakan bahwa hukum pidana itu merupakan sanksi untuk pelanggaran norma. R. Susilo hukum pidana sama halnya dengan kesengsaraan yang diberikan hakim bagi yang dinyatakan bersalah. Edmund memberikan pendapat bahwa hukum pidana itu perbuatan jahat yang harus diikat dengan pidana. Menurut Chazawi, hukum ini merupakan upaya yang memang seharusnya diterapkan dengan pihak yang memiliki kewajiban melaksanakan pemberian hukum pidana ini, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Apapun yang dilakukan jika itu bersifat negatif maka dapat dikenakan sanksi dengan syarat tertentu.
Hukum ini tidak bersifat main-main atau sekedar hanya ada saja, karena hukum ini adalah hukum yang diterapkan dan telah ditetapkan di Negara kita, jadi bagi yang melanggar tidak segan untuk mendapatkan sanksi yang telah dibuat sesuai dengan aturan pemerintahan Negara. Jadi Anda jangan coba-coba untuk bertindak kriminal jika Anda tidak ingin sengsara menanggung akibatnya. Taatilah peraturan yang telah dibuat oleh Negara karena peraturan ini bertujuan baik untuk menertibkan dan menyejahterakan bangsa. Negara berhak memiliki wewenang untuk menentukan hukum pidana ini karena Negara adalah subyek hukum yang telah membuat peraturan untuk mengikat warga di negaranya.
Tags:
hukumnegara