Hukum Tata Usaha Negara

Pengertian Hukum Tata Usaha Negara Sesuai Pendapat Ahli

Apakah Anda tahu tentang pengertian hukum tata usaha negara? Jika belum tahu, kami akan memberikan pembahasannya untuk Anda. Jadi, apabila ada yang menanyakannya mengenai hukum tata usaha negara Anda dapat menjelaskannya dengan gamblang dan mudah. Memang ada banyak pendapat ahli yang mengenai hukum tata usaha negara. Dari berbagai ahli tersebut kita hanya akan mengambil dari beberapa ahli yang memang sering digunakan atau populer saja. Mari kita mulai saja langsung dengan definisi hukum tata usaha negara menurut ahlinya berikut ini.

Pengertian hukum tata usaha negara yang pertama yaitu dari Prof. Dr. J.H.A. Logemann. Pendapatnya tentang hukum tersebut ditulisnya dalam bukunya yang berjudul Staatsrecht Van Nederlands Indie. Pengertian yang ditulisnya dalam buku tersebut yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum pemerintah dengan warga masyarakat yang satu dan yang lainnya. Hukum ini dipertahankan adanya dan diberi sanksi oleh pemerintah itu sendiri. Intinya hukum tata usaha negara ini merupakan hukum yang mengatur antara warga dengan pemerintah, dan pemerintahan itu sendiri.
Pendapat yang kedua yaitu menurut JHP Bellafroid yang menurut pendapatnya pengertian hukum tata usaha negara yaitu keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya. Sedangkan menurut Mr. Drs. E. Utrecht, hukum tata usaha negara yaitu mengenai perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat melakukan tugas mereka secara istimewa.

Baca Juga
Dari beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum tata usaha negara tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa himpunan peraturan perundangan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negaranya. Dengan adanya aturan hukum tata usaha negara tersebut pemerintah bisa menunaikan tugasnya dengan baik. Kesimpulan lain yang dapat diambil dari pengertian ini yaitu sebuah hukum yang memiliki peraturan-peraturan untuk mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintahannya. Dalam hukum tersebut juga mengatur mengenai peradilan, baik pengadilan hukum pidana dan perdata.
Link copied to clipboard.