Pengertian dan Hukum Wakaf

Pengertian Hukum Wakaf - Pernah mendengar istilah wakaf? Atau Anda justru pernah bertandang ke sebuah lembaga wakaf di Indonesia? Bagi yang masih awam pastinya akan ada banyak pertanyaan yang mengiringi rasa ingin tahu tentang wakaf dan hukumnya. Seperti namanya, wakaf merupakan kegiatan amal yang berasal dari konsep hukum material dalam Islam. Untuk mengetahui tentang pengertian hukum wakaf lebih lanjut dan juga contoh pemaparannya, mari simak artikel kali ini.

Kata wakaf berasal dalam bahasa merupakan bentuk kata kerja waqafa yang memiliki arti berhenti atau berdiri. Segala kegiatan yang mengindikasikan untuk berhenti atau berdiri bisa diwakili dengan kata wakaf. Sementara itu, ditarik kesimpulan dalam istilah, wakaf adalah kegiatan menahan harta untuk kebaikan, yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan atau mengurangi nilai asal harta tersebut. Dalam agama Islam diyakini bahwa wakaf merupakan kegiatan yang sangat menguntungkan, karena pahala yang didapat tetap akan selama umur bangunan tersebut beroperasi.

Pengertian hukum wakaf ini dalam konteks hukum Islam merupakan perbuatan hukum yang dinilai suci dan mulia. Secara sederhana wakaf merupakan kegiatan amal yang dilakukan seseorang guna dimanfaatkan atau dipelihara oleh orang atau lembaga lain.
Baca Juga

 Nilai moral dari wakaf dinilai sangat baik, karena sang pemberi wakaf mendapat keuntungan dengan keyakinan pahala, sementara penerima mendapat bantuan finansial atau material yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Harta yang seringkali diwakafkan umumnya berupa tanah atau bangunan. Contoh hasil dari harta wakaf bisa dirubah menjadi tempat ibadah, sekolah atau gedung pendidikan, panti asuhan, dan lain-lain.
Link copied to clipboard.