Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Banyak sekali orang yang belum paham tentang pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis. Dikarenakan banyak orang yang menganggap bahwa ini tidak penting sehingga kurang memperhatikan mengenai hukum-hukum di Negara kita ini. Sebelum membahas tentang hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dengan lebih dalam sebaiknya kita ketahui dulu apa itu hukum. Hukum adalah seperangkat aturan, tuntutan, maupun larangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi yang wajib kita patuhi. Dan hukum itu sendiri terbagi menjadi 3 yaitu hukum tertulis, hukum tidak tertulis dan hukum tercatat.

Pengertian Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Menurut Para Ahli

Yang pertama akan kita bahas adalah pengertian adalah tentang definisi hukum tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan-perundangan. Contoh hukum tertulis ada dua, yang pertama yaitu hukum perdata yang dalam perundangan tertulis secara lengkap dalam KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan yang kedua yaitu hukum pidana yang juga secara lengkap telah tertulis dalam KUH Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Dalam artikel pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis ini dapat diambil kesimpulan bahwa hukum tertulis merupakan hukum yang secara lengkap dan secara jelas telah ditulis dalam kitab-kitab hukum negara. Dan peraturan perundang-undangan negara ini ada yang telah dikodifikasi ada pula yang tidak dikodifikasi. Maksud dari hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum tata negara yang telah dibukukan menjadi kitab negara yang telah diumumkan. Kelebihan hukum yang dikodifikasi adalah adanya kepastian hukum, kekuasaan hukum dan penyederhanaan hukum. Sedangkan kekurangannya adalah jalannya hukum menjadi lebih lambat dan pengertian hukum tertulis yang tidak dikodifikasi yaitu sebaliknya.
Baca Juga
Sementara definisi hukum tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Hukum ini biasa disebut dengan hukum adat dan biasanya diturunkan dari para tetua. Hukum ini merupakan kebalikan dari hukum tertulis karena hukum ini tidak dituangkan dan tidak tertulis dalam kitab-kitab dan peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis ini bisa juga merupakan hukum yang tumbuh secara sendirinya dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga bagi yang melanggar hukum ini biasanya mendapatkan hukuman berupa sanksi sosial.

Contoh hukum tidak tertulis misalnya adalah hukum adat yang telah ditaati oleh suatu suku dan telah menjadi peraturan yang berlaku sekian lama sehingga sudah sangat melekat dalam ingatan suku tersebut. Hukum ini diturun-temurunkan oleh para tetua suku. Contoh hukum tidak tertulis ini biasa disebut juga dengan hukum adat istiadat atau hukum suku atau hukum daerah. Kelemahan hukum tidak tertulis adalah hukum ini dianggap tidak bisa konsisten karena tidak tertulis secara lengkap sehingga terkadang hukum ini dapat berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan suku tersebut. Demikian artikel tentang pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis ini semoga bisa menjadi referensi Anda dalam memahami berbagai macam jenis hukum.
Link copied to clipboard.