Hukum Waris Adat
Pengertian hukum waris adat menurut para ahli terdapat beberapa pengertian. Adapun pengertian tersebut menurut Ter Haar yaitu merupakan peraturan yang meliputi hukum dengan proses mengesankan yang akan berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immateriil dari generasi pada turunannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum waris adat ini adalah merupakan proses pengalihan dan penerusan harta kekayaan yang berwujud materi dan immateriil yang penerusan harta tersebut akan terjadi secara terus menerus oleh generasi pada generasi selanjutnya.
Pengertian hukum waris adat terdapat istilah di dalamnya yang istilah tersebut dibagi menjadi beberapa. Yang pertama adalah warisan, di mana dalam hukum waris adat menunjuk pada harta kekayaan dari pewaris yang telah meninggal. Harta kekayaan meliputi harta warisan yang telah dibagi dan yang belum dibagi. Pengertian dalam hukum waris adat sebenarnya tidak memiliki perbedaan antara daerah satu dengan lainnya. Namun demikian harta warisan yang ditinggalkan tentu tidak sama, karena kekayaan dan penghasilan suatu daerah tidak selalu sama.
Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat tiga macam yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata dan juga hukum waris adat. Dan setiap daerah ini memiliki hukum adat yang berbeda-beda, hal ini tergantung pada hukum adat yang berlaku pada generasi sebelumnya. Dan untuk menjalankan hukum waris adat secara benar dan sesuai dengan adat yang telah berlaku sebelumnya, maka sangat penting untuk mengetahui dan memahami pengertian hukum waris adat secara benar.
Pengertian hukum waris adat terdapat istilah di dalamnya yang istilah tersebut dibagi menjadi beberapa. Yang pertama adalah warisan, di mana dalam hukum waris adat menunjuk pada harta kekayaan dari pewaris yang telah meninggal. Harta kekayaan meliputi harta warisan yang telah dibagi dan yang belum dibagi. Pengertian dalam hukum waris adat sebenarnya tidak memiliki perbedaan antara daerah satu dengan lainnya. Namun demikian harta warisan yang ditinggalkan tentu tidak sama, karena kekayaan dan penghasilan suatu daerah tidak selalu sama.
Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat tiga macam yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata dan juga hukum waris adat. Dan setiap daerah ini memiliki hukum adat yang berbeda-beda, hal ini tergantung pada hukum adat yang berlaku pada generasi sebelumnya. Dan untuk menjalankan hukum waris adat secara benar dan sesuai dengan adat yang telah berlaku sebelumnya, maka sangat penting untuk mengetahui dan memahami pengertian hukum waris adat secara benar.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara