Pengertian Hukum Antar Waktu

Pengertian Hukum Antar Waktu dan Contohnya - Artikel kali ini akan membahas mengenai hukum antar waktu. Apakah kamu tahu tentang hukum antar waktu tersebut? Pengertian hukum antar waktu ini merupakan sebuah hukum yang mengatur dari keseluruhan peraturan serta keputusan hakim yang berlaku atau yang digunakan sebagai hukum dalam lingkungan waktu yang berbeda.

Hukum antar waktu ini termasuk ke dalam jenis hukum Hattah intern atau peraturan keputusan hukum yang berlaku antar warga negara dalam suatu negara. Hattah intern ini juga bekerja sesuai dengan norma serta hukum yang berlaku.

Untuk hukum antar waktu dapat kita lihat melalui sebuah contoh kasus yaitu di mana pada tahun 1964 Warga Negara Indonesia dilarang untuk memiliki alat-alat pembayaran luar negeri dengan tanpa izin. Hal ini berkaitan dengan lalu lintas devisa negara.
Baca Juga

Namun, pada masa kini hal tersebut tidak berlaku lagi sejak adanya pembaharuan Undang-Undang devisa negara pada tahun 1976. Contoh lainnya dapat terlihat dari UU pernikahan campuran yang menyatakan bahwa apabila ada warga negara asing menikah dengan warga negara Indonesia, maka anaknya akan mendapatkan status warga negara asing.

Demikianlah pengertian hukum antar waktu dan contoh kasus dari hukum antar waktu itu sendiri. Hukum antar waktu juga dikenal sebagai HAG (inter temporal recht). Dengan mengerti akan sedikit penjelasan akan hukum antar waktu, paling tidak kita memiliki pengetahuan akan hukum yang berlaku pada masa lalu atau yang tidak memiliki batas waktu tersebut.

Link copied to clipboard.