Pengertian Hukum Asasi

Pengertian Hukum Asasi Menurut Para Ahli - Pengertian hukum asasi merupakan bentuk hukum yang melindungi hak-hak kita sebagai manusia. Dalam hukum asasi semua warna negara berhak untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan mempunyai hak sebagai manusia yang dilindungi kebebasannya. Sayangnya sampai saat ini hak asasi manusia masih sering dilanggar, banyak warga yang haknya terbuang dan dibatasi. Kemudian apa sebenarnya definisi hukum asasi tersebut, beberapa penyataan pakar di bawah ini bisa menjadi rujukan untuk Anda.

Definisi hukum asasi pertama datang dari pakar hukum yang membuat sebuah buku berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”. Dalam buku tersebut bersisi tentang pengertian hukum alam dan kumpulan-kumpulan peraturan dan sangsi norma.

Tujuan utamanya adalah menjaga perdamaian di dunia, memberi hak yang boleh dilakukan dan sesuatu yang dilarang dan bisa mengakibatkan hukum. Hak sebagai manusia dan sebagai warga negara itulah yang disebut hukum asasi.
Baca Juga

Hukum adalah kodifikasi peraturan untuk mengatur tata tertib sebuah hubungan di masyarakat. Dalam bukunya beliau juga menjelaskan bahwa hukum wajib ditaati untuk menjaga kestabilan masyarakat, apabila mereka tidak taat berarti dalam lingkungan tersebut tidak tertib dan tidak teratur.
Demikian beberapa pengertian hukum asasi dari ahli hukum Indonesia. Sebelum diakhiri, mari kita jaga hak sebagai manusia dan tidak melanggar aturan yang ada.

Sebab tidak semua tingkah laku manusia itu merupakan bagian dari haknya dan telah diatur dalam undang-undang. Semoga pengertian hukum asasi ini bisa meningkatkan kesadaran untuk taat hukum dan menjaga hak masing-masing.
Link copied to clipboard.