Pengertian dan Hukum Zina

Pengertian dan Hukum Zina Dalam Pandangan Hukum Indonesia - Pengertian dan hukum zina telah banyak yang membahasnya. Zina merupakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan yang tak terikat dalam hubungan pernikahan.

Berdasarkan hukum dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, zina dihukumi sebagai perbuatan yang haram. Zina dikategorikan sebagai dosa besar yang tak boleh dilakukan. Norma sosial masyarakat juga menghukum zina sebagai perbuatan yang sangat tercela.

Pengertian dan hukum zina dalam pandangan hukum Indonesia agak berbeda dengan hukum agama. Dalam hukum Indonesia, zina yang terancam hukuman pidana adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang terikat dalam perkawinan, baik dua-duanya maupun salah satu dari pelaku zina. Jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar saling suka oleh dua orang yang belum terikat perkawinan, maka tidak bisa dikenakan hukuman. Hukuman pidana bisa dijatuhkan saat perbuatan zina melanggar kehormatan dari perkawinan.
Baca Juga

Dalam pasal 284-289 KUHP, dijelaskan bahwa persetubuhan yang tidak bisa diancam secara pidana adalah persetubuhan yang memenuhi unsur-unsur berikut, yaitu dilakukan atas izin dari pihak perempuan, perempuan yang disetubuhi tidak terikat perkawinan, cukup umur di mata hukum, serta dalam keadaan sadar, sehat akal, dan mampu membuat keputusan.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tidak bisa dipidanakan, kecuali jika terjadi perbuatan pemerkosaan atau terjadi pelanggaran kehormatan. Demikianlah informasi mengenai hukum zina dalam kacamata hukum Indonesia.

Link copied to clipboard.