Pengertian Hukum Konstitusi
Pengertian Hukum Konstitusi dan Kedudukannya dalam Negara
Pengertian hukum konstitusi sebenarnya hampir sama dengan pengertian hukum tertulis. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu Contitution yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar 1945 sendiri merupakan hukum tertulis di Indonesia. Oleh sebab itu, hukum konstitusi merupakan hukum tertulis yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Namun untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak uraian yang disampaikan berikut ini. Arti hukum konstitusi yaitu norma atau hukum sistem politik pada pemerintahan negara. Hukum ini memang merupakan hukum tertulis, didokumentasikan secara tertulis.Hukum konstitusi tidaklah mengatur hal-hal secara terperinci namun hanya menjabarkan prinsip dasar peraturan lainnya. Konstitusi ini memuat aturan dan juga prinsip entitas politik dan juga hukum. Konstitusi ini lebih merujuk pada jaminan hak yang ditujukan kepada seluruh warga masyarakat. Itulah pengertian hukum konstitusi secara umum yang mungkin dapat bermanfaat bagi Anda. Hukum konstitusi ini berkedudukan sebagai aturan atau hukum dasar, isinya mengenai ketentuan hal-hal yang sangat mendasar.
Secara khusus, hukum konstitusi ini memuat aturan ataupun hukum mengenai badan pemerintahan. Tidak hanya itu saja, hukum konstitusi juga memberikan kewenangan kepada badan pemerintahan. Hukum konstitusi bukan hanya sebagai hukum dasar tetapi juga hukum tertinggi pada negara. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya aturan-aturan yang hanya dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jika tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar maka aturan tersebut tidak dapat dibentuk. Demikian yang dapat disampaikan mengenai pengertian hukum konstitusi dalam negara.
Tags:
hukumnegara