Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli di Bidangnya - Pengertian norma hukum menurut para ahli berbeda-beda. Masing-masing ahli menafsirkan berdasarkan ilmunya masing-masing. Namun secara garis besar, para ahli juga mengakui bahwa hukum merupakan salah satu bagian dari norma yang berkembang di masyarakat. Sistem norma yang berkembang di masyarakat paling tidak terdiri atas norma agama, norma etika, norma moral, dan norma hukum.

Norma hukum dibuat oleh pemerintah, untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara. Adakah yang membedakan antara norma hukum dan norma sosial? Norma hukum merupakan aturan tertulis dan sifatnya memaksa serta mengikat atau berlaku untuk semua orang yang hidup di negara tersebut.

Norma hukum mempunyai alat untuk menegakkan hukum, dan jika dilanggar akan dikenai sanksi yang berat (misalnya dipenjara). Pada norma sosial, aturan yang dibuat tidak pasti dan tidak tertulis, dibentuk oleh masyarakat, bersifat tidak memaksa, tidak memiliki alat penegak hukum, serta sanksinya tidak seberat norma hukum.
Baca Juga

Berikut ini adalah contoh pengertian norma hukum menurut para ahli. Achmad Ali mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang salah dan benar, yang dibuat oleh pemerintah, tertuang secara tertulis ataupun tidak, dan disertai ancaman sanksi bagi mereka yang melanggar norma tersebut.

Sedangkan P. Borst mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang diperuntukkan bagi perbuatan manusia dalam hidup bermasyarakat, dimana pelaksanaan hukum tersebut bisa dipaksakan demi mendapatkan keadilan. Prof. Dr. Van Kan mengatakan bahwa hukum adalah seluruh peraturan hidup, bersifat memaksa demi melindungi kepentingan dari manusia dalam masyarakat di suatu negara. Itulah norma hukum dalam pandangan para ahli.
Link copied to clipboard.