Pengertian Hukum I'tiqadiyah
Pengertian Hukum I’tiqadiyah Sebagai Hukum Islam - Apa pengertian hukum i’tiqadiyah? Mungkin masih banyak dari Anda sekalian yang belum mengerti tentang hukum ini. Di dalam Islam memiliki hukum yang mengatur sedemikian rupa untuk berbagai tujuan yang tentunya baik. Hukum I’tiqadiyah merupakan hukum tentang jiwa atau rohani manusia dengan Tuhannya, serta apapun yang menyangkut keimanan manusia tersebut terhadap Tuhan yang disembah. Ilmu ini berkembang menjadi hukum yang lebih detil lagi, yaitu ilmu kalam dan ilmu ushuluddin.
Pengertian hukum Islam i’tiqadiyah tentang ilmu kalam adalah bahwa ilmu kalam itu menyangkut ilmu yang mengkaji mengenai Ketuhanan. Di sini yang dibahas adalah tentang bukti-bukti yang akan membawa seseorang semakin beriman kepada Allah.
Pembahasannya menyangkut ilmu yang membutuhkan rasionalitas, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini jika dipikirkan secara logis dan rasional akan menambah keimanan umat Islam kepada Allah. Dengan adanya ilmu kalam ini, maka akan melenyapkan sikap ragu-ragu kepada Allah.
Kemudian ilmu berikutnya sebagai pengembangan dari pengertian hukum i’tiqadiyah yaitu ilmu ushuluddin. Apa itu ilmu ushuluddin? Ilmu ini berasal dari kata Ushul yang artinya adalah pokok atau prinsip, dan aiddin yang artinya agama.
Ilmu Ushuluddin mempelajari tentang dasar dari agama Islam. Di sini ilmu tauhid menjadi termasuk di dalamnya, juga ilmu kalam. Dasar-dasar ilmu agama Islam yang menjadi prinsip menjadi pembahasan pada ilmu ushuluddin
Pengertian hukum Islam i’tiqadiyah tentang ilmu kalam adalah bahwa ilmu kalam itu menyangkut ilmu yang mengkaji mengenai Ketuhanan. Di sini yang dibahas adalah tentang bukti-bukti yang akan membawa seseorang semakin beriman kepada Allah.
Pembahasannya menyangkut ilmu yang membutuhkan rasionalitas, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia ini jika dipikirkan secara logis dan rasional akan menambah keimanan umat Islam kepada Allah. Dengan adanya ilmu kalam ini, maka akan melenyapkan sikap ragu-ragu kepada Allah.
Baca Juga
Kemudian ilmu berikutnya sebagai pengembangan dari pengertian hukum i’tiqadiyah yaitu ilmu ushuluddin. Apa itu ilmu ushuluddin? Ilmu ini berasal dari kata Ushul yang artinya adalah pokok atau prinsip, dan aiddin yang artinya agama.
Ilmu Ushuluddin mempelajari tentang dasar dari agama Islam. Di sini ilmu tauhid menjadi termasuk di dalamnya, juga ilmu kalam. Dasar-dasar ilmu agama Islam yang menjadi prinsip menjadi pembahasan pada ilmu ushuluddin
Tags:
hukumnegara