Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Pengertian hukum pidana dan perdata, pada dasarnya hukum ini merupakan salah satu aturan atau instrumen hukum yang mangatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari kita, yang mana kita sebagai rakyat Indonesia tidak bisa lepas dari yang namanya hukum, hampir di setiap menit bahkan detik kita dihadapkan dengan yang namanya peraturan atau hukum, dengan adanya hukum maka memudahkan pejabat hukum untuk menertibkan orang-orang yang kurang taat dengan adanya hukum, mungkin banyak yang bingung dengan adanya pengertian aturan hukum pidana dan perdata yang mana peraturan hukum pidana dan perdata akan kami ulas sedikit dalam tulisan artikel ini.

Sebelumnya kami ingin menjelaskan pengertian hukum pidana dan perdata terutama hukum perdata terlebih dahulu ialah peraturan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat terhadap keluarga ataupun kepada orang lain yang mana hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul di dalam suatu pergaulan dalam keluarga ataupun pergaulan yang ada dalam masyarakat. Hukum perdata yang kita ketahui terbagi menjadi 2 yaitu hukum perdata formil dan hukum perdata materil. Yang mana hukum perdata materil mengatur tentang setiap subjek hukum sedangkan hukum perdata formil ialah mengatur cara bagaimana mempertahankan hak dan kewajibannya yang telah dilanggar oleh orang lain.

Hukum pidana adalah peraturan yang mengatur perbuatan perbuatan terlarang yang telah disahkan oleh pemerintah negara yang telah dicatatkan dalam undang-undang yang berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melanggar dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan atau unsur-unsur perbuatan yang telah dicatatkan dalam kitab undang-undang hukum pidana dan peraturan yang telah di tetapkan oleh aparat pemerintah. Pengertian dari hukum pidana dan perdata memiliki 2 jenis tidak pidana yang dapat dijatuhi hukuman yang mana telah di cantumkan dalam KUHP ialah :
Baca Juga
  1. Kejahatan : perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan undang undang, nilai agama, nilai moral dan nilai agama seperti pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, pencurian, perizinan dan masih banyak lagi kejahatan yang melanggar undang undang.
  2. Pelanggaran : ialah perbuatan yang hanya melanggar undang-undang seperti melanggar lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm dan masih banyak lagi.
Kebanyakan di dalam kalangan masyarakat kurang memperhatikan yang namanya hukum yang telah di atur di dalam undang-undang yang mana dengan adanya undang-undang banyak dari masyarakat yang kurang taat dengan aturan yang telah disahkan dikarenakan banyak tindak pidana yang masih berkeliaran dan semakin hari semakin merajalela, bahkan tingkat kejahatan semakin tahun semakin banyak. Itulah salah satu bukti kurang sadarnya masyarakat terhadap hukum.

Semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan wawasan yang luas bagi Anda yang paham dan pengertian hukum pidana dan perdata.
Link copied to clipboard.