Pengertian Hukum Progresif
Pengertian Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo - Pengertian hukum progresif berikut ini dapat Anda simak untuk menambah wawasan Anda dalam dunia hukum. Membahas mengenai hukum progresif, tentunya tidak terlepas dari sang ahli yang memperkenalkannya. Istilah hukum progresif dikenalkan oleh Satjipto Rahardjo yang berdasarkan asumsi bahwa hukum adalah untuk kehidupan manusia. Menurutnya, kontribusi ilmu hukum yang ada di Indonesia sangat rendah dan memprihatinkan. Untuk pengertian hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo dapat Anda simak berikut ini.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif ialah mengubah dengan cepat dan melakukan pembalikan yang berdasar pada teori dan juga praktis hukum. Tidak hanya itu, hukum progresif ini juga melakukan berbagai terobosan. Secara sederhana, pengertian hukum progresif tersebut berarti serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah sistem hukum. Termasuk juga dalam mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika diperlukan. Tujuannya yaitu agar hukum dapat lebih berguna atau bermanfaat, terutama untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan.
Atau dengan kata lain, hukum progresif ini merupakan hukum yang dapat melakukan pembebasan. Baik dalam hal cara berpikir ataupun dalam hal bertindak dalam hukum tersebut. Dengan begitu hukum akan mengalir begitu saja dalam menuntaskan tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan juga kemanusiaan. Menurut Satjipto, hukum memiliki tujuan yaitu menciptakan keadilan dan juga kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Itulah pengertian hukum progresif, semoga ulasan tersebut dapat menambah wawasan Anda.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif ialah mengubah dengan cepat dan melakukan pembalikan yang berdasar pada teori dan juga praktis hukum. Tidak hanya itu, hukum progresif ini juga melakukan berbagai terobosan. Secara sederhana, pengertian hukum progresif tersebut berarti serangkaian tindakan radikal yang dapat mengubah sistem hukum. Termasuk juga dalam mengubah peraturan-peraturan yang ada pada hukum jika diperlukan. Tujuannya yaitu agar hukum dapat lebih berguna atau bermanfaat, terutama untuk mengangkat harga diri dan juga menjamin kebahagiaan.
Atau dengan kata lain, hukum progresif ini merupakan hukum yang dapat melakukan pembebasan. Baik dalam hal cara berpikir ataupun dalam hal bertindak dalam hukum tersebut. Dengan begitu hukum akan mengalir begitu saja dalam menuntaskan tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan juga kemanusiaan. Menurut Satjipto, hukum memiliki tujuan yaitu menciptakan keadilan dan juga kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Itulah pengertian hukum progresif, semoga ulasan tersebut dapat menambah wawasan Anda.
Tags:
hukumnegara